Download petunjuk teknis / juknis penggunaan dana BOS 2018 madrasah jenjang mi mts dan ma terbaru tahun anggaran 2018, kami bagikan kepada anda para pemangku kepentingan di lembaga pendidikan semua tingkatan di kementerian agama. Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA.
Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), berdasarkan pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah. Namun untuk MIN yang anggarannya terletak pada DIPA Kantor Kemenag Kabupaten / Kota pencairannya dilakukan oleh Satker Kantor Kemenag Kabupaten / Kota
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
- Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Penggunaan dana BOS di madrasah (MI, MTs, dan MA) harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara pihak madrasah, dewan guru, dan komite madrasah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kemudian dibuatkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah yang akan diajukan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Dana BOS dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan berikut:
- Pengembangan Perpustakaan
- Kegiatan dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
- Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa
- Kegiatan Ulangan dan Ujian
- Pembelian bahan-bahan habis pakai
- Langganan daya dan jasa
- Rehab ringan ruang kelas atau pemeliharaan gedung madrasah
- Pembayaran honorarium bulanan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan Tenaga Kependidikan bukan PNS
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
- Membantu siswa miskin
- Pembiayaan pengelolaan BOS
- Pembelian perangkat komputer desktop/laptop
- Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan dana BOS
- Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional madrasah;
- Bagi madrasah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diper-bolehkan (13 item pembelanjaan), maka madrasah dapat memper-timbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah, yaitu pendapatan hibah (misalnya DAK) dan pendapatan madrasah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;
- Biaya transportasi dan uang lelah bagi guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar, harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Standar Biaya Masukan Kementerian Keuangan;
- Bagi madrasah negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS, maka penggunaan dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double accounting;
- Untuk penggunaan honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan untuk madrasah swata tidak dibatasi dengan mempertimbangkan batas kewajaran dengan kebutuhan operasional lainnya;
- Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) pada madrasah negeri sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total dana BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun. Madrasah negeri boleh menggunakan dana BOS untuk belanja ini lebih dari 30%, apabila kebutuhan terhadap pembayaran guru bukan PNS dan tenaga kependidikan bukan PNS tersebut disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Download Juknis BOS 2018 Madrasah Kemenag Untuk MI MTs dan MA Terbaru
Selengkapnya tentang Juknis BOS 2018 Madrasah Kemenag Untuk MI MTs dan MA Terbaru ini bisa anda download pada link dibawah ini:
Juknis BOS Madrasah MI MTs dan MA Terbaru
Larangan Penggunaan Dana BOS
- Disimpan dengan maksud dibungakan;
- Dipinjamkan kepada pihak lain;
- Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS;
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
- Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
- Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin penerima PIP;
- Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
- Membangun gedung/ruangan baru;
- Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
- Menanamkan saham;
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
- Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional madrasah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
- Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan / sosialisasi / pendampingan terkait program BOS / perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama.
Demikian dari kami harap maklum, semoga bermanfaat...