Permendikbud No 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pendidik adalah guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan narasumber teknis. Tenaga Kependidikan adalah pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas. Yang meliputi perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau hak atas kekayaan intelektual.
Perlindungan profesi meliputi
- pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- pemberian imbalan yang tidak wajar
- pembatasan dalam menyampaikan pandangan
- pelecehan terhadap profesi; dan/atau
- pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap risiko
- gangguan keamanan kerja
- kecelakaan kerja
- kebakaran pada waktu kerja
- bencana alam
- kesehatan lingkungan kerja
- risiko lain.
Download permendikbud no 10 tahun 2017 tentang perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan
Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:Permendikbud No 10 Tahun 2017
Demikian dari kami tentang Permendikbud tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, semoga bisa memberikan manfaat untuk kita semua. Amin...