Langkah Strategis Pengembangan Sekolah dan Tugas Pokok Kepala Sekolah. Peran strategis kepala sekolah dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah. Maka kepala sekolah sebagai pemimpin harus mampu: mendorong timbulnya kemauan yang kuat dengan penuh semangat dan percaya diri kepada para guru, staf dan peserta didik dalam melaksanakan tugas nya masing-masing; dan memberikan bimbingan dan mengarahkan para guru, staf dan para peserta didik, serta memberikan dorongan, memacu dan berdiri di depan demi kemajuan dan memberikan inspirasi dalam mencapai tujuan.
Tugas pokok kepala sekolah dalam usaha mengembangkan sekolah, yaitu bagaimana upaya kepala sekolah dalam menyusun dan atau menyempurnakan visi, misi dan tujuan sekolah; menyusun struktur organi sasi sekolah; menyusun rencana kerja jangka menengah (RKJM) dan rencana kerja tahunan (RKT); menyusun peraturan sek olah ; dan mengembangk an sistem informasi manajemen.
Kepala sekolah dalam mengembangkan sekolah dapat menggunakan alur strategi sekolah dalam mengembangkan sekolah, ialah:
- Melakukan analisis lingkungan strategis dengan menggunakan metode analisis dengan membandingkan antara kondisi pendid ikan saat di sekolah dan pendidikan yang diharapkan (kondisi ideal). Sekolah dapat menggunakan metode analisis seperti SWOT, Evaluasi Diri Sekolah (EDS) atau metode lain.
- Menggunakan indikator Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang akan dianalisis.
- Menemukan kesenjangan antara kondisi nyata dan kondisi ideal yang diharapkan. Kesenjangan pada setiap indikator akan menjadi bahan rujukan untuk strategi perencanaan program pendidikan di sekolah.
- Mengelompokkan program-program sekolah yang t erdeteksi dari kesenjangan berdasarkan skala prioritas.
- Menuangkan skala prioritas ke dalam rencana kerja jangka menengah (RKJM).
- Menguraikan RKJM secara operasional ke dalam rencana kerja tahunan (RKT).
- Melengkapi RKT dengan pembiayaan sehingga menjadi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS).
- Melakukan pemonitoran untuk mengetahui sejauh mana ketercapaian tujuan dan hasil dari berbagai yang direncanakan sekolah dan evaluasi berupa pemantauan, pengawasan dan evaluasi. Hasilnya dapat dijadikan sebagai rujukan menindaklanjuti program selanjutnya.
a. Analisis Lingkungan Strategis
Analisis lingkungan strategis dapat dilakukan sekolah dengan berbagai strategi, di antaranya evaluasi diri sekolah (EDS), analisis SWOT, analisis konteks seperti pada gambar diatas.
b. Evaluasi Diri Sekolah
Evaluasi diri sekolah (EDS) adalah proses evaluasi bersifat internal yang melibatkan pemangku kepentingan pendidikan untuk melihat kinerja sekolah berdasarkan standar pelayanan minimal ( SPM ) dan standar nasional pendidikan ( SNP ) . Hasilnya digunakan sebagai dasar penyusunan RKS dan sebagai masukan bagi perencanaan investasi pendidikan tingkat kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lainnya. EDS merupakan bagian dari pemetaan mutu sekolah. Peta mutu ini memberikan data awal pencapaian standar SPM atau SNP. Tujuan pelaksanaan EDS untuk 1) menilai kinerja sekolah berdasarkan SPM dan SNP, mengetahui tahapan pengembangan dalam pencapaian SPM dan SNP sebagai dasar peningkatan mutu pendidikan; dan 2) menyusun rencana pengembangan sekolah (RPS) atau rencana kegiatan sekolah (RKS) sesuai kebutuhan nyata menuju ketercapaian implementasi SPM dan SNP.
c. Langkah Operasional dalam Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah
Langkah -langkah operasional yang dilakukan kepala sekolah dalam melakukan Evaluasi Diri Sekolah (EDS).
- Membentuk Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri atas unsur Kepala sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Administrasi, Komite Sekolah, Orang Tua dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya.
- Membagi tugas TPS sesuai dengan bidangnya.
- TPS memahami instrumen EDS baik manual maupun digital.
- TPS melakukan analisis berdasarkan instrumen.
- TPS membuat rekomendasi Rencana Tindak Lanjut (RTL) berdasarkan hasil pengisian instrumen EDS.
d. Penggunaan Instrumen EDS
Instrumen EDS yang digunakan dalam pembelajaran ini diberikan dalam bentuk excel. Instrumen ini telah dikonstruksi sedemikian rupa agar sekolah atau Tim Pengembang Sekolah (TPS) dapat menggunakannya dengan mudah. Data yang dapat dijaring melalui instrumen ini meliputi data kuantitatif dan data kualitatif. Data kualitatif berupa angka 3, 2, dan 1. Angka tersebut menunjukkan level atau gradasi pencapaian sekolah terhadap masing-masing indikator sesuai dengan keterpenuhan kriteria.
e. Mengidentifikasi Bukti Fisik
Bukti fisik digunakan sebagai acuan dalam menetapkan terpenuhi tidaknya suatu kriteria. Instrumen ini dilengkapi dengan manual (petunjuk) yang berisi keterangan bukti fisik yang diperlukan dari setiap kriteria agar TPS memiliki persepsi yang sama. Bukti fisik juga berfungsi sebagai sumber informasi, misalnya catatan kajian, hasil observasi, dan hasil wawancara / konsultasi dengan komite, orangtua, guru-guru, peserta didik , dan lain - lain.
Bukti fisik pada umumnya dalam bentuk dokumen tertulis dan beberapa artefak lain yang sejenis, misalnya bagan, produk keterampilan dan sebagainya. Berbagai jenis bukti fisik dapat juga digunakan sebagai bukti tahapan pengembangan tertentu. Informasi yang dikumpulkan berdasarkan bukti fisik tersebut dapat diverifikasi melalui proses triangulasi sehingga bagian penting dari proses pengisian instrumen EDS adalah keakuratan data yang berbasis bukti fisik. Artinya, TPS harus benar-benar berpedoman pada kejujuran, ketepatan analisis dan ketersediaan bukti fisik dalam menetapkan status terpenuhi tidaknya suatu
kriteria.
f. Merumuskan rekomendasi
TPS merumuskan rekomendasi berdasarkan kriteria dan indikator EDS. Rekomendasi merupakan kunci pokok dari proses EDS karena rekomendasi itulah yang menjadi titik temu antara kondisi faktual dan kondisi yang diharapkan. Instrumen EDS memuat 2 bagian rekomendasi yaitu alternatif rekomendasi dan rekomendasi TPS. Alternatif rekomendasi disediakan oleh sistem aplikasi namun rekomendasi tersebut masih bersifat umum. Berdasarkan alternatif rekomendasi tersebut, TPS merumuskan rekomendasi yang lebih spesifik dan operasional sesuai dengan kondisi sekolahnya. Dengan demikian rekomendasi ialah dasar untuk rencana pengembangan sekolah (RPS).