Struktur Kurikulum Program Pendidikan Profesi Guru dan Capaian Lulusan

Struktur Kurikulum Program Pendidikan Profesi Guru dan Capaian Lulusan
Struktur Kurikulum Program Pendidikan Profesi Guru dan Capaian Lulusan

Struktur Kurikulum Program Pendidikan Profesi Guru dan Capaian Lulusan. Guru adalah pendidik profesional yang memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Sebagai Tenaga Profesional berarti Pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan pendidikan tertentu.

Sebagaimana yang telah diamanatkan pada Pasal 8 UU 14/2005 tentang Guru & Dosen Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dan sertifikat pendidik dapat diperoleh melalui program PPG (pendidikan profesi guru).

Pendidikan Profesi Guru sebagai Amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

Pasal 8:
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pasal 10 (1):
Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8  meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Pasal 82 (2): Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.

baca juga: Berkas tunjangan profesi guru

  1. Mulai 2006 guru baru seharusnya lulusan PPG, masa transisi 10 tahun untuk guru baru tercantum dalam UU 14/2005.
  2. PPG seharusnya menghasilkan calon guru sebanyak guru baru (pengganti pensiun, untuk sekolah yang kurang guru dan USB), sesuai dengan jenisnya.
  3. Sejak 2016 Guru PNS (K-2) yang tidak memiliki sertifikat pendidik diangkat sebagai "fungsional umum" dan bukan guru.

Peraturan Pemerintah No. 19/2017, pasal 66.
(l) Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki Kualilikasi akademik belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru

Download Struktur Kurikulum Program Pendidikan Profesi Guru


Struktur Kurikulum Program Pendidikan Profesi Guru dan Capaian Lulusan pembelajaran, guru sebagai tenaga profesional pengertian program ppg lingkup pendidikan profesi guru ppg dalam jabatan kurikulum dan sistem pembelajaran capaian pembelajaran lulusan program pendidikan profesi guru (ppg) meliputi pedagogik kepribadian sosial profesional model kurikulum program ppg lulusan program ppg akan memperoleh sertifikat pendidik. Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini: Struktur kurikulum Pembelajaran PPG

Capaian Pembelajaran Lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)


Pedagogik
Seperangkat pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk merencanakan, melaksanakan, menilai dan mengevaluasi pembelajaran

Kepribadian
Seperangkat pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang membentuk kepribadian guru yang mencerminkan perilaku ahklak mulia, kearifan, dan kewibawaan sehingga menjadi teladan bagi peserta didik.

Sosial
Seperangkat pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk berkomunikasi, berinteraksi, dan beradaptasi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali dan masyarakat sekitar.

Profesional
Seperangkat pengetahuan, sikap, dan keterampilan tentang struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang harus dimiliki, dikuasai, dihayati, dan diaktualisasikan oleh guru.

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya