Kurikulum menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat (19) adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Pengembangan Kurikulum 2013 merupakan langkah lanjutan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.
Dalam perbaikan ini diharapkan para guru bisa lebih (1) memahami kerangka dan implementasi kurikulum 2013; (2) Struktur Kurikulum MI, Penghitungan Pekan efektif dalam kalender pendidikan 2017/2018; (3) Menyusun dan mengembangkan RPP berdasarkan Kurikulum 2013; (4) Mampu mengembangkan pembelajaran dan melaksanakan penilaian berdasarkan kurikulum 2013.
Substansi Perbaikan Dokumen Kurikulum 2013
Permasalahan:
- Isu keselarasan antara KI-KD dengan silabus dan buku.
- Kompleksitas pembelajaran dan penilaian pada Sikap Spiritual dan Sikap Sosial.
- Pembatasan kemampuan siswa melalui pemenggalan taksonomi proses berpikir antar jenjang (berpikir tingkat tinggi hanya untuk jenjang menengah).
- Penerapan proses berpikir 5M sebagai metode pembelajaran yang bersifat prosedural dan mekanistik.
baca juga: Kumpulan perangkat belajar sd mi k13 revisi final 2017
Hasil Perbaikan:
- Koherensi KI-KD dan penyelarasan dokumen.
- Penataan kompetensi Sikap Spiritual dan Sikap Sosial pada semua mata pelajaran.
- Penataan kompetensi yang tidak dibatasi oleh pemenggalan taksonomi proses berpikir (berpikir tingkat tinggi sejak SD).
- Pemberian ruang kreatif kepada guru dalam mengimplementasikan kurikulum.
Hasil Perbaikan Dokumen Kurikulum 2013
1.Koherensi KI-KD dan Penyelarasan Dokumen
- Keselarasan antara dokumen KI-KD, silabus, dan buku.
- Koherensi vertikal: Kesinambungan cakupan (scope) dan urutan (sequence) KD sejak kelas I s.d. XII.
- Koherensi horizontal: Keselarasan cakupan (scope) dan urutan (sequence) KD antar mata pelajaran.
2. Penataan Kompetensi Sikap Spiritual dan Sosial
- Pada mata pelajaran Pendidikan Agama-Budi Pekerti dan mata pelajaran PPKn, pembelajaran sikap spiritual dan sosial dilaksanakan melalui pembelajaran langsung dan tidak langsung.
- Pada mata pelajaran selain mata pelajaran Pendidikan Agama-Budi Pekerti dan mata pelajaran PPKn, pembelajaran sikap spiritual dan sosial dilaksanakan melalui pembelajaran tidak langsung.
3.Pemberian Ruang Kreatif kepada Guru
- Silabus yang disiapkan Pemerintah merupakan salah satu model untuk memberi inspirasi. Guru dapat mengembangkannya sesuai dengan konteks yang relevan.
- Dalam pembelajaran tematik (khusus jenjang SD/MI), guru dapat mengembangkan tema dan sub tema sesuai dengan konteks yang relevan.
- 5M merupakan kemampuan proses berpikir yang perlu dilatihkan secara terus menerus melalui pembelajaran agar siswa terbiasa berpikir secara saintifik. 5M bukanlah prosedur atau langkah-langkah atau pendekatan pembelajaran.
Download dokumen perbaikan kurikulum 2013
Demikian yang bisa kami sampaikan tentang ... kurang lebihnya mohon maaf dan semoga dapat memberikan manfaat untuk kita semua. Amin...