Jika dulu daftar hadir menggunakan kertas paraf manual, saat ini sudah lebih efisien dengan menggunakan finger print, baik di kantor pemerintahan, perusahaan, pertokoan, atau lembaga pendidikan. Dengan adanya finger print maka pihak lembaga dll tidak perlu lagi keliling untuk mengabsen guru / pegawai nya karena yang bersangkutan harus memindai sidik jarinya sendiri ke finjer print.
Namun penggunaan finger print kadang masih dimanupulasi oleh guru / pegawai untuk bisa mencapai waktu kerja yang ditentukan oleh pihak lembaga / kantor dll.
Pertanyaan :
Ketika seseorang bekerja, antara berangkat dan pulangnya tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga ada beberapa pegawai yang mensetting mesin fingerprint sendiri. Padahal kehadirannya tiap hari ada upah (uang makannya). Dalam syariat Islam, hal seperti itu bagaimana hukumnya?.
Jawaban :
Mengurangi waktu kerja dari rentang waktu yang telah ditentukan, atau mengurangi volume pekerjaan dari jumlah pekerjaan yang telah ditentukan dalam syariat Islam dinamakan Tafrith (تفريط) atau Taqshir (تقصير).
Dalam berbagai kitab Fiqih diterangkan, bahwa pegawai atau karyawan yang upahnya atau gajinya sesuai dengan volume waktu kerja atau volume pekerjaan, maka harus bekerja dalam volume waktu yang ditentukan atau volume pekerjaan yang ditentukan pula. Apabila dia bekerja dalam volume waktu atau pekerjaan yang berkurang maka gajinya atau upahnya bisa dikurangi, atau dibayar penuh tetapi dianggap berhutang pekerjaan yang harus dibayar.
Apabila pegawai atau pekerja itu merekayasa mesin waktu tanpa sepengetahuan pemerintah atau sepengatuan pemilik perusahaan, maka hal itu termasuk Taqshir atau Taqshir yang termasuk kategori Sariqah (pencurian) dan hukumnya adalah haram untuk dilakukan dan gaji atau upah yang diterimanya tidak halal.
Apabila Taqsir atau Tafrith itu diketahui di kemudian hari, maka pihak pemerintah atau pemilik perusahaan mempunyai hak untuk memberikan hukuman, baik berupa teguran, pengurangan gaji atau pemberhentian. Apabila Taqshir atau Tafrith itu dilakukan karena sakit atau alasan lain maka harus meminta ijin kepada atasan dalam pemerintahan atau perusahaan.
جاء في " الموسوعة الفقهية " ( 1 / 292 ) :
“وربّ العمل ملتزم بالوفاء بأجر العامل بتسليم نفسه ، بشرط ألاّ يمتنع عمّا يطلب منه من عمل ، فإن امتنع بغير حقّ : فلا يستحقّ الأجر ، بغير خلاف في هذا” انتهى
وجاء في " فتاوى اللجنة الدائمة " ( 15 / 153 ) :
” الواجب على من وكل إليه عمل يتقاضى في مقابله راتبا أن يؤدي العمل على الوجه المطلوب ، فإن أخل بذلك من غير عذر شرعي لم يحل له ما يتقاضاه من الراتب ” انتهى
“وربّ العمل ملتزم بالوفاء بأجر العامل بتسليم نفسه ، بشرط ألاّ يمتنع عمّا يطلب منه من عمل ، فإن امتنع بغير حقّ : فلا يستحقّ الأجر ، بغير خلاف في هذا” انتهى
وجاء في " فتاوى اللجنة الدائمة " ( 15 / 153 ) :
” الواجب على من وكل إليه عمل يتقاضى في مقابله راتبا أن يؤدي العمل على الوجه المطلوب ، فإن أخل بذلك من غير عذر شرعي لم يحل له ما يتقاضاه من الراتب ” انتهى