Untuk mewadahi konsep kesamaan muatan antara MA dan MAK, maka dikembangkan struktur Kurikulum Pendidikan Menengah, terdiri atas kelompok mata pelajaran wajib dan mata pelajaran pilihan. Mata pelajaran wajib mencakup 9 (sembilan) mata pelajaran dengan beban belajar 24 jam per minggu. Isi kurikulum (KI dan KD) dan kemasan substansi untuk mata pelajaran wajib bagi MA dan MAK adalah sama. Struktur ini menerapkan prinsip bahwa peserta didik merupakan subjek dalam belajar yang memiliki hak untuk memilih mata pelajaran sesuai dengan minatnya.
baca juga: Struktur Kurikulum 2013 SMA MA revisi 2018
Mata pelajaran pilihan terdiri atas pilihan akademik untuk MA serta pilihan akademik dan vokasional untuk MAK. Mata pelajaran pilihan ini memberi corak kepada fungsi satuan pendidikan dan di dalamnya terdapat pilihan sesuai dengan minat peserta didik. Beban belajar di MA untuk tahun X, XI dan XII masing-masing adalah 42, 44 dan 44 jam pelajaran perminggu. Satu jam belajar adalah 45 menit. Sedangkan beban belajar untuk MAK adalah 48 jam pelajaran per minggu. Beban belajar dapat dinyatakan dalam satuan semester (SKS) yang diatur lebih lanjut dalam satuan tersendiri.
Sebagai dokumen madrasah, anda unduh KMA No 165 Tahun 2014 tentang struktur kurikulum 2013 pada madrasah, pada link berikut ini: KMA No 165 Tahun 2014
Kurikulum Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dirancang dengan pandangan bahwa MAK pada dasarnya sebagai pendidikan menengah, pembedanya hanya pada pengakomodasian minat peserta didik saat memasuki pendidikan menengah. Peraturan pemerintah No 17 tahun 2010 tentang penyelengaraan dan pengelolaan pendidikan Pasal 80 menyatakan bahwa :
- penjurusan pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat berbentuk bidang keahlian;
- setiap bidang keahlian sebagimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas 1 (satu) atau lebih program studi keahlian;
- setiap program studi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas 1 (satu) atau lebih kompetensi keahlian.
Bidang keahlian pada SMK/MAK meliputi:
- Teknologi dan Rekayasa;
- Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- Kesehatan;
- Agribisnis dan Agroteknologi;
- Perikanan dan Kelautan;
- Bisnis dan Manajemen;
- Pariwisata;
- Seni rupa dan Kriya;
- Seni Pertunjukan.
Dalam penetapan penjurusan sesuai dengan bidang / program / paket keahlian mempertimbangkan spektrum pendidikan menengah kejuruan yang ditetapkan oleh direktur jenderal pendidikan menengah kementerian pendidikan dan kebudayaan.
Pemilihan perminatan bidang keahlian dan program keahlian dilakukan saat peserta didik mendaftar pada MAK. Pilihan pendalaman peminatan keahlian dalam bentuk pilihan paket keahlian dilakukan pada semester 3, berdasarkan nilai rapor dan/atau rekomendasi guru BK di MAK dan /atau hasil tes penempatan (placement test) oleh psikolog.
Pada MAK, mata pelajaran kelompok peminatan (c) terdiri atas:
- Kelompok Mata Pelajaran Dasar Bidang keahlian (C1);
- Kelompok Mata Pelajaran Dasar Program Keahlian (C2);
- Kelompok Mata Pelajaran Paket Keahlian (C3)
Kompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnya usiapeserta didik pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga.
Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
- Kompetensi inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
- Kompetensi inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
- Kompetensi inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan, dan
- Kompetensi inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.