Seperti sudah maklum kita dengar dan saksikan banyaknya perceraian dalam rumah tangga sehingga seorang anak harus memilih ingin tinggal bersama ayah atau ibu, bahkan sampai dimejahijaukan tentang siapa yang memiliki hak asuh terhadap anak-anak mereka. Sehingga anak harus beradaptasi dengan lingkungan baru yakni ayah/ibu tiri.
Lalu bagaimana kacamata fiqih menyikapi hukum kewajiban memberi nafkah? ayah/ibu? ataukah ayah/ibu tiri?
Jawaban:
Nafkah Anak tetap menjadi kewajiban si suami (lama) walaupun sudah cerai, yang penting memenuhi syarat. Ayah tiri tidak wajib menafkahi anak tirinya, karena anak tiri tidak masuk dalam salah satu dari 3 hal yang mewajibkan untuk memberi nafaqoh, 3 hal tersebut adalah :
- familiy (qorobah)
- istri (zaujiyyah)
- haq milik (milkun) seperti budak dan hewan.
Adapun cerai tidak mempengaruhi kewajiban tersebut pada ayah si Anak. Sedang ayah baru maka wajib menafkahi istrinya, tidak wajib menafkahi anak tirinya. Jadi mantan istri sudah betul menuntut nafkah pada mantan suami untuk si anak jika masih memenuhi syarat :
- Si anak adalah miskin
- Orang tua punya kelebihan untuk menafkahi diri sendiri.
- Satu agama
- Ahli waris
Selagi syarat itu terpenuhi maka bapak wajib menafkahi anak. Tidak peduli sudah cerai atau belum si bapak dengan istrinya. Wallohu a'lam...
I'anah dan Albajuri
Almausu'ah alfiqhiyyah alkuwaitiyah
www.piss.ktb.com
Almausu'ah alfiqhiyyah alkuwaitiyah
www.piss.ktb.com