Beban belajar dinyatakan dalam jam pelajaran per minggu selama satu semester. Beban belajar di Madrasah Aliyah untuk kelas X, XI, dan XII sekurang-kurangnya masing-masing 51 jam per minggu. Durasi satu jam pelajaran untuk Madrasah Aliyah adalah 45 menit.
Kelompok Peminatan Matematika dan Ilmu Alam, Peminatan Ilmu-ilmu Sosial, serta Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya. satu semester terdiri atas 18 minggu, beban belajar ini terdiri atas Kelompok Mata Pelajaran Wajib A dan B dengan durasi 33 jam pelajaran untuk kelas X dan 31 untuk kelas XI dan XII. Kelompok Mata Pelajaran Peminatan dengan durasi 12 jam pelajaran untuk kelas X dan 16 jam pelajaran untuk kelas XI dan XII. Sedangkan Mata Pelajaran Pilihan dan Pendalaman 6 jam pelajaran untuk kelas X dan 4 jam pelajaran untuk kelas XI dan XII. Jumlah jam pelajaran di atas adalah beban minimal, sehingga melalui pendekatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, pengelola dengan persetujuan komite dan orangtua peserta didik dapat menambah jam pelajaran sesuai kebutuhan.
Kelompok Peminatan Ilmu-ilmu Agama satu semester terdiri atas 18 minggu, beban belajar ini terdiri atas Kelompok Mata Pelajaran Wajib A dan B dengan durasi 33 jam pelajaran untuk kelas X dan 31 untuk kelas XI dan XII. Kelompok Mata Pelajaran Peminatan dengan durasi 12 jam pelajaran untuk kelas X dan 16 jam pelajaran untuk kelas XI dan XII. Sedangkan Mata Pelajaran Pilihan dan Pendalaman 6 jam pelajaran untuk kelas X dan 4 jam pelajaran untuk kelas XI dan XII. Angka-angka di atas adalah beban minimal, sehingga melalui pendekatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, pengelola dengan persetujuan komite dan orang tua peserta didik dapat menambah jam pelajaran sesuai kebutuhan.
Penambahan jam ini sejalan dengan perubahan proses pembelajaran peserta didik aktif, yaitu proses pembelajaran yang mengedepankan pentingnya peserta didik mencari tahu melalui proses mengamati, menanya, mencoba, menalar, dan mengomunikasikan. Proses pembelajaran semacam ini menghendaki kesabaran guru dalam mengarahkan peserta didik sehingga mereka menjadi tahu, mampu dan mau belajar dan menerapkan apa yang sudah mereka pelajari di lingkungan madrasah dan masyarakat sekitarnya.
Tambahan jam pelajaran ini juga diperlukan supaya guru dapat mengamati lebih jelas kemajuan peserta didiknya mengingat kompetensi yang diharapkan dari proses pembelajaran ini adalah kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Pengukuran kompetensi sikap dan keterampilan membutuhkan pengamatan yang lebih lama dibandingkan dengan pengukuran kompetensi pengetahuan. Penilaian untuk ketiga macam kompetensi ini harus berdasarkan penilaian proses dan hasil, antara lain melalui sistem penilaian otentik yang tentunya membutuhkan waktu penilaian yang lebih lama.
Selanjutnya mata pelajaran sebagai unit organisasi kompetensi dasar yang terkecil, karena itu untuk mencapai kebutuhan kompetensi lulusan diperlukan beberapa mata pelajaran. Mata pelajaran yang dipergunakan sebagai sumber kompetensi dalam pencapaian kompetensi lulusan, posisi mata pelajaran dalam kurikulum, distribusi mata pelajaran dalam semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap peserta didik dirumuskan sebagai Struktur Kurikulum.
Struktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi konten kurikulum dalam bentuk mata pelajaran, posisi konten mata pelajaran dalam kurikulum, distribusi konten mata pelajaran dalam semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap peserta didik. Struktur kurikulum merupakan aplikasi konsep pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran. Pengorganisasian konten dalam sistem belajar yang digunakan adalah sistem semester sedangkan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran berdasarkan jam pelajaran per semester.
Struktur kurikulum sebagai gambaran mengenai penerapan prinsip kurikulum mengenai posisi seorang pesprta didik dalam menyelesaikan pembelajaran di suatu satuan atau jenjang pendidikan. Lebih lanjut, struktur kurikulum menggambarkan posisi belajar seorang peserta didik yaitu apakah mereka harus menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang tercantum dalam struktur, ataukah kurikulum memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menentukan berbagai pilihan sesuai minat dan kemampuanya.
Struktur kurikulum Madrasah Aliyah terdiri atas: Kelompok mata pelajaran wajib yang diikuti oleh seluruh peserta didik Madrasa Aliyah. Kelompok mata pelajaran peminatan harus diikuti oleh peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Mata pelajaran pilihan lintas minat, untuk tingkat Madrasah Aliyah Pemintaan ilmu-ilmu Keagamaan dapat menambah dengan mata pelajaran kelompok peminatan ilmu-ilmu alam, sosial ataupunn bahasa, demikian juga berlaku untuk peminatan IPA,IPS dan Bahasa.