Masih ingat dengan postingan tahun lalu tentang kepala sekolah swasta jadi galau? Dijelaskan bahwa guru dengan status PNS tidak boleh menjadi kepala madrasah di madrasah swasta, dan hanya bisa menjabat kepala di madrasah negeri saja sesuai dengan PMA No 29 tahun 2014 yang membuat galau semua pihak utamanya kepala madrasah yang bersangkutan.
Kita tahu bahwa jabatan kepala madrasah PNS / Non PNS memiliki tugas tambahan 18 JTM (jam tatap muka), artinya kepala madrasah hanya cukup menambah 6 JTM untuk memenuhi syarat minimal (24 JTM) pencairan tunjangan sertifikasi / profesi. Namun sepertinya ke depan akan ada juknis baru terkait dengan diakui tidaknya tugas tambahan tersebut.
Beberapa waktu yang lalu kami menghadiri rapat kepala madrasah ibtidaiyah, waktu itu juga dihadiri PPAI (pengawas pendidikan agama islam) yang ditugaskan oleh Kementerian Agama ke kecamatan masing-masing. Dalam rapat tersebut PPAI mensosialisasikan / memberikan infomasi bahwa ke depan tugas tambahan sebagai kepala madrasah (18 JTM) bisa diakui oleh simpatika / kemenag dengan syarat harus menyertakan piagam / sertifikat diklat kepala madrasah.
Bersamaan dengan itu untuk langkah persiapan antisipasi aturan tersebut benar-benar diberlakukan, maka Kementerian Agama bersama balai diklat provinsi jawa timur akan mengadakan Diklat Kepala Madrasah disemua tingkatan / jenjang selain Raudlatul Athfal (RA) yaitu MI, MTs, dan MA.
Sebetulnya menurut hemat kami, tujuan dari aturan ini tidak hanya mengacu pada urusan pencairan tunjangan profesi / sertifikasi saja, tapi juga untuk meningkatkan kualitas kepala madrasah sehingga betul-betul bisa memaksimalkan program pendidikan di lembaga masing-masing.
Jadi jika anda menjabat sebagai kepala madrasah, sebaiknya persiapkan dari sekarang untuk mengikuti diklat kepala madrasah sebelum aturan ini diberlakukan.
Itu saja sekedar informasi dari kami, selebihnya kita pantau bersama perkembangannya ke depan.
Update Februari 2018
Regulasi ini diberlakukan untuk kepala madrasah di madrasah negeri, sehingga tidak menjadi masalah untuk kepala madrasah swasta. Selengkapnya bisa anda simak update sistem simpatika. Semoga bermanfaat...