Taman Penitipan Anak (TPA) merupakan salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun dengan prioritas sejak lahir sampai usia 4 tahun. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak merupakan acuan teknis yang diperlukan dalam penyelenggaraan layanan di TPA.
A. Tujuan Petunjuk Teknis Penyenggaraan TPA
- Untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang penyelenggaraan program layanan TPA.
- Untuk memberikan acuan kepada masyarakat tentang penyelenggaraan layanan PAUD dalam rangka menjangkau anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang membutuhkan layanan penitipan anak
B. Syarat Pendirian TPA
Persyaratan pendirian TPA terdiri atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
1. Persyaratan administratif pendirian TPA terdiri atas:
- Fotokopi identitas pendiri.
- Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah.
- Susunan pengurus dan rincian tugas.
2. Persyaratan teknis pendirian TPA terdiri atas:
a. Hasil penilaian kelayakan, meliputi:
- Dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TPA yang sah atas nama pendiri
- Dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk
- Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TPA paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
b. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan TPA paling lama 5 tahun, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
C. Mekanisme pendirian TPA sebagai berikut:
1. Pendiri TPA mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan persyaratan pendirian TPA.
2. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian TPA berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA,dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah
- penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut.
- b. Data mengenai perkiraan jarak TPA yang akan didirikan di antara
- TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat.
- c. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TPA yang akan didirikan per usia yang dilayani.
- d. Ketentuan penyelenggaraan TPA ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
3. Berdasarkan hasil telaah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota:
- Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian TPA; atau
- Memberikan rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian TPA.
4. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian TPA paling lama 60 hari sejak permohonan diterima kepala dinas.
Selengkapnya bisa anda unduh pada link dibawah ini:
Petunjuk Teknis Pendirian TPA Lengkap
Demikian tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan / Pendirian TPA Lengkap, Nom Ifrod bagikan kepada anda semua dalam bentuk file PDF, semoga bermanfaat.