Panduan / Pedoman Penyusunan RKS/M Terbaru Revisi 2017. RKS/M (rencana kerja sekolah / madrasah) penting dimiliki untuk memberi arah dan bimbingan para pelaku sekolah / madrasah dalam rangka menuju perubahan atau tujuan sekolah/madrasah yang lebih baik (peningkatan, pengembangan) dengan resiko yang kecil dan untuk mengurangi ketidakpastian masa depan. Proses untuk menentukan tindakan masa depan sekolah/madrasah yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Dokumen tentang gambaran kegiatan sekolah / madrasah di masa depan untuk mencapai perubahan/ tujuan sekolah/madrasah yang telah ditetapkan.
PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 53 ayat (1) :
Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun.
PP 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 51 :
Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, dan satuan pendidikan menengah dituangkan dalam:
a. Rencana kerja tahunan satuan pendidikan;
b. Anggaran pendapatan dan belanja tahunan satuan pendidikan;
c. Peraturan satuan atau program pendidikan.
Permendiknas 19/2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan bahwa sekolah/madrasah wajib membuat:
- Rencana kerja jangka menengah (RKJM) yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.
- Rencana kerja tahunan (RKT) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) dilaksanakan berdasarkan rencana kerja jangka menengah.
Tujuan Penyusunan RKS/M
- Menjamin agar tujuan dan sasaran sekolah/madrasah dapat dicapai;
- Mendukung koordinasi antar pelaku sekolah/madrasah;
- Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik intra pelaku di sekolah/madrasah, antar sekolah/madrasah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, dan antar waktu;
- Menjamin keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan;
- Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah/madrasah dan masyarakat;
- Menjamin penggunaan sumber daya sekolah/madrasah yang ekonomis, efisien, efektif, berkeadilan, berkelanjutan serta memperhatikan kesetaraan gender.
Prinsip-Prinsip Penyusunan RKS/M
- Terpadu, mencakup keseluruhan program.
- Multi tahun, mencakup periode 4 tahun.
- Multi sumber, mengidentifikasi berbagai sumber dana.
- Berbasis kinerja, memiliki indikator yang jelas.
- Partisipatif, melibatkan berbagai unsur.
- Integrasi Pendidikan Karakter Bangsa.
- Sensitif terhadap isu gender.
- Responsif terhadap keadaan bencana.
- Pelaksanaannya dimonotor dan dievaluasi.
selengkapnya bisa anda unduh filenya pada link dibawah ini:
alur penyusunan rks/m
contoh rkm
Demikian saja sekilas dari Nom Ifrod tentang Panduan / Pedoman Penyusunan RKS/M Terbaru Revisi 2017. semoga bisa mambantu dan bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...