Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi SD MI revisi 2017 ini berisi penjelasan dan rincian informasi tentang butir pernyataan dan opsi jawaban yang dimaksud pada butir yang bersangkutan serta bukti-bukti yang diperlukan. Seperti Bukti fisik, dokumen, atau fakta yang diperlukan harus diperlihatkan oleh pihak sekolah / madrasah dan harus diperoleh tim asesor pada saat dilakukan visitasi untuk menjawab setiap butir pernyataan pada Instrumen Akreditasi. Setiap jawaban pada butir pernyataan instrumen harus dibuktikan dengan bukti fisik, dokumen, atau fakta seperti dijelaskan pada Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi ini.
Bukti fisik, dokumen maupun fakta yang sama dapat dipergunakan untuk membuktikan atau mendukung jawaban dari butir-butir pernyataan lain yang berkaitan. Pengisian Instrumen Akreditasi merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari kepala sekolah / madrasah.
dokumen terkait:
Instrumen akreditas sd mi terbaru
Panduan akreditasi sd mi terbaru
Apabila perlu sekolah / madrasah membentuk tim yang terdiri dari pihak-pihak relevan, agar dapat mengisi seluruh butir pernyataan dalam Instrumen Akreditasi dengan akurat, tepat, dan objektif. Sebelum mengisi Instrumen Akreditasi, kepala sekolah / madrasah dan tim yang terlibat dalam pengisian (jika ada) hendaknya mempelajari secara seksama setiap butir pernyataan pada masing-masing komponen.
Apabila perlu kepala sekolah / madrasah dan tim (jika ada) dapat berkonsultasi dengan Badan Akreditasi Provinsi Sekolah / Madrasah (BAP-S/M) atau Unit Pelaksana Akreditasi Sekolah / Madrasah (UPA-S/M) Kabupaten / Kota untuk memperoleh informasi dan klarifikasi lebih lengkap
terhadap setiap butir pernyataan pada Instrumen Akreditasi SD MI revisi 2017 terbaru.
Demikian artikel berbagi petunjuk teknis Akreditasi SD MI Revisi 2017 Terbaru ini semoga dapat bermanfaat. Selanjutnya silahkan unduh pada link dibawah ini:
Petunjuk Teknis Akreditasi SD MI Revisi 2017 Terbaru
Demikian dari kami, semoga bisa mambantu dan bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...