Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wat Tamwil Nahdlatul Ulama adalah salah satu koperasi yang awalnya bergerak di bidang usaha simpan pinjam bagi anggotanya. Semangat dan motivasi tinggi dari pengurus koperasi yang awal pembentukannya ditujukan untuk membantu pedagang kecil, seperti penjual rujak dan soto, terlepas dari jeratan rentenir itu, akhirnya berbuah manis.
Pada 2010, pengelola koperasi tersebut memperoleh predikat terbaik pertama di Jawa Timur untuk kategori koperasi jasa keuangan syariah dalam penganugerahan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi berkinerja baik.
Keberadaan KJKS BMT NU juga diakui oleh pengurus koperasi di luar Jawa Timur, yang dibuktikan dengan adanya studi banding dari pengelola koperasi dan pimpinan dinas koperasi dan UKM daerah lain, di antaranya dari Kabupaten Banjar (Kalimantan Selatan) pada 2009 dan Kabupaten Sragen (Jawa Tengah) pada 2010.
Manfaat Tabungan BMT NU
- Aman karena dikelola secara profesional dan amanah
- Menentramkan karena bebas dari pratek riba yang diharamkan oleh Allah SWT
- Bagi hasil perbulan atau hadiah langsung tanpa diundi yang menguntungkan, halal dan berkah.
- Bebas biaya administrasi bulanan
- Transaksi mudah, transparan dan bisa cek saldo melalui handphone via SMS Center atau Mobile BMT NU.
- Dapat melakukan setoran dan penarikan diseluruh kantor cabang dengan menggunakan kartu online SIBIJAK.
- Dapat dijadikan jaminan pembiayaan/pinjaman.
- Membantu perjuangan Nahdlatul Ulama.
- Insya Allah SWT pahalanya berlipat ganda karena anda membantu sesama (ta’awun), mengamalkan ekonomi syariah, membantu perjuangan NU serta membantu fakir miskin dan anak yatim piatu.
Produk Tabungan BMT NU Syariah
Siaga (Simpanan Anggota)
Disediakan bagi anda yang berminat menjadi anggota (nasabah) BMT NU dengan bagi hasil yang menguntungkan yaitu 70% dari SHU (sisa hasil usaha) (maksimal 60% sebagai partisipasi modal dan minimal 10% sebagai dana cadangan) dengan menggunakan akad Musyarakah.
Siaga terdiri dari:
- Siaga pokok dibayar satu kali sebesar Rp. 100.000;
- Siaga wajib dibayar setiap bulan Rp. 20.000; dan
- Siaga khusus dibayar kapan saja dengan setoran minimal Rp. 100.000;
Siaga pokok dan wajib hanya dapat ditarik ketika berhenti dari ke-anggota-an, sedangkan Siaga khusus dapat ditarik setiap bulan januari.
Sidik Fathonah (Simpanan Pendidikan Fathonah)
Simpanan untuk siswa dan orang tua siswa yang ingin meraih cita-cita pendidikan secara sempurna dengan bagi hasil yang menguntungkan. Menggunakan akad mudlarabah muthlaqah yang dapat disetor kapan saja dan dapat ditarik pada saat tahun pelajaran baru dan semester-an. Setoran awal Rp. 2.500 dan setoran selanjutnya minimal Rp. 500.
Sajadah (Simpanan Berjangka Wadi'ah Berhadiah)
Simpanan dengan keuntungan yang dapat dinikmati diawal dengan memperoleh hadiah langsung tanpa diundi. Menggunakan akad wadi'ah yad al-dhamanah dan dapat ditarik pada waktu berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Seberkah (Simpanan Berjangka Mudlarabah)
Simpanan dengan keuntungan yang melimpah dengan bagi hasil 65%. Menggunakan akad mudlarabah muthlaqah, setoran minimal Rp. 500.000 dengan jangka waktu minimal 1 (satu) tahun.
Sahara (Simpanan Haji dan Umrah)
Simpanan yang dapat mempermudahkan anda menunaikan ibadah haji dan umrah dengan bagi hasil 65% sebagai bekal tambahan biaya haji dan umrah. Menggunakan akad mudlarabah muthlaqah. Setoran awal minimal Rp. 1.000.000; dan setoran selanjutnya sesuai kemampuan, setoran kapan saja dan penarikan hanya dapat dilakukan ketika akan melaksanakan ibadah haji dan umrah kecuali uzhur syar'i.
Sabar (Simpanan Lebaran)
Simpanan yang dapat mempermudah anda memenuhi kebutuhan lebaran dengan memperolah keuntungan dari bagi hasil sebesar 55%. Menggunakan akad mudlarabah muthlaqah dengan setoran awal Rp. 25.000 dan setoran selanjutnya minimal Rp. 5000. Setoran kapan saja dan penarikan hanya bisa dilakukan setiap bulan ramadlan.
Tabah (Tabungan Mudlarabah)
Simpanan yang dapat mempermudah anda memenuhi kebutuhan anda sehari-hari karena setoran dan penarikan dapat dilakukan kapan saja dan memperoleh keuntungan bagi hasil 40%. Menggunakan akad mudlarabah muthlaqah dengan setoran awal Rp. 10.000 dan setoran selanjutnya minimal Rp. 2.500.
Tarawi (Tabungan Ukhrawi)
Tabungan sekaligus beramal karena bagi hasil tabungan anda disedekahkan kepada fakir miskin dan anak yatim piatu. Menggunakan akad mudlarabah muthlaqah dengan setoran awal Rp. 25.000 dan setoran selanjutnya minimal Rp. 5000.
Itulah sedikit penjelasan kami tentang manfaat dan produk tabungan BMT NU Syariah. Untuk informasi selengkapnya, anda bisa konsultasi langsung di kantor-kantor cabang BMT NU terdekat dikota anda.