Salah satu kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan adalah peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dan mengembangkan otonomi MadrasahManajemen Berbasis Madrasah (MBM) merupakan salah satu cara untuk mewujudkan kebijakan tersebut. Perencanaan Madrasah merupakan aspek kunci MBM. Hanya melalui perencanaan yang efektif, mutu peserta didik akan dapat ditingkatkan dan kewajiban untuk menuntaskan wajib belajar 9 tahun dapat tercapai , terutama untuk anak didik yang kurang mampu secara ekonomis. Sedangkan wahana untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia ( SDM) tersebut adalah pendidikan yang berkualitas.
Salah satu, manajemen yang harus tepat adalah manajemen keuangan yang menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan. Perencanaan dituangkan dalam bentuk Program Kerja Madrasah yang di dalamnya memuat Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah, dan Rencana Kerja tahunan.
Rencana Kerja ini disusun untuk berdasar pada hasil Evaluasi Diri Madrasah dan dibandingkan dengan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) hasil perbandingan ini dilakukan dengan Analisis Kesenjangan sehingga memunculkan program prioritas.
Program prioritas dirancang untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan di tahun ke 1. Program-program yang mencakup pengembangan kompetensi lulusan, pengembangan kurikulum, pengembangan pembelajaran, pengembangan penilaian, pengembangan tenaga pendidik dan kependidikan, pengembangan sarana dan prasarana pendidikan, pengembangan budaya dan lingkungan, pengembangan karakter dan budi pekerti yang masing-masing dijadwalkan kegiatan-kegiatan yang menunjang visi, misi, dan tujuan Madrasah.
Rencana Kerja Madrasah ini disusun sebagai salah satu upaya agar secara berkelanjutan Madrasah Al-Madani berusaha menjadi Madrasah yang memenuhi Standar Nasional. Usaha yang dimaksud meliputi perencanaan dalam kurun waktu 4 tahun ke depan dalam bentuk Rencana Kerja Madrasah (RKM). Selanjutnya perencanaan tersebut di pecah menjadi perencanaan atau sasaran yang akan dicapai setiap tahun dan pada akhirnya disusun kegiatan dalam kurun waktu satu tahun yaitu Rencana Kerja Tahunan.
Agar program kerja dalam 4 tahunan dapat diterapkan dengan baik, diawali dengan evaluasi diri secara detail yaitu Evaluasi diri Madrasah (EDM), Hasil EDM menjadi masukan penting pada penyusunan RKM ini karena berbentuk data empiris, sehingga diharapkan RKM bisa diterapkan dengan baik dengan sesedikit mungkin adanya suatu hambatan. Terakhir yang tidak boleh diabaikan dalam penyusunan RKT yang merupakan pelaksanaan RKM dalam tahun tertentu adalah memperhatikan kemampuan keuangan. Karena keuangan terbatas, perlu diatur sehingga keuangan mencukupi dan rencana kerja dapat terlaksana sesuai kemampuan dana yang ada.
Tujuan Penyusunan Rencana Kerja Madrasah
- Membantu Madrasah dalam membelanjakan anggaran untuk program kerja
- Madrasah secara efektif dan efesien dalam pengelolaan program Madrasah.
- Membantu Madrasah dalam merespon tututan partisipasi masyarakat dan membantu Madrasah dalam meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas
Sasaran Rencana Kerja Madrasah
- Kepala Madrasah, sebagai acuan untuk melaksanakan program selama kurun waktu 4 tahun beserta jabarannya yaitu rencana kerja tahunan
- Para Pendidik dan Tenaga Kependidikan, agar mempunyai gambaran yang labih detail dalam melaksanakan tugas mengajar dan merealisasikan program yang ditugaskan kepadanya.
- Pengurus Komite Madrasah sebagai acuan untuk melakukan evaluasi kinerja Madrasah secara berkesinambungan
Manfaat Penyusunan Rencana Kerja Madrasah
- Sebagai acuan bagi madrasah untuk untuk mencapai target-target peningkatan kualitas pendidikan dalam kurun waktu tertentu.
- Dapat digunakan sebagai panduan bagi madrasah dalam memanfaatkan subsidi pendidikan baik yang berasal dari pemerintah maupun dari non pemerintah.
- Sebagai sumber inspirasi bagi seluruh warga madrasah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
- Sebagai tolak ukur bagi keberhasilan implementasi berbagai program peningkatan mutu pendidikan dimadrasah.