Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
Pasal 1 Ayat ( 1); Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidkan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
Pasal 20 Ayat 1.
Guru wajib meningkatkan kualifikasi dan kompetensinya secara berkelanjutan
Pasal 6 UU RI No. 14 th 2005
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional wajib melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional,
Adapun Tujuan Pendidikan Nasional yaitu: berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan YME, berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta mnjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab.
a. Apa Saja Kompetensi Guru / Pendidik
(Menurut PP 19 Th 2005, Pasal 28)
1. Pedagogis
Pemahaman peserta didik, perancangan, pelaksanaan, evaluasi Pembelajaran, pengembangan peserta didik.(1) Aspek potensi peserta didik (2) teori dan strategi pembelajaran, kompetensi dan isi, dan merancang pembelajaran;(3) menata latar belakang dan melaksanakan; (4) asesmen proses dan hasil; dan (5) pengembangan akademik dan non-akademik.
2. Kepribadian
Mantap dan Stabil, Dewasa, Arif, Berwibawa, Akhlak Mulia(1) Norma hukum dan sosial, rasa bangga, Konsisten dengan norma; (2) mandiri dan etos kerja; (3) berpengaruh positif dan disegani; (4) norma religius dan diteladani; (4) jujur;
3. Profesional
Menguasai keilmuan bidang studi; dan langkah kajian kritis pendalaman isi bidang studi(1) Paham materi, struktur, konsep, metode Keilmuan yang menaungi, menerapkan dalam kehidupan sehari-hari; dan (2) metode pengembangan ilmu, telaah kritis, kreatif dan inovatif terhadap bidang studi.
4. Sosial
Komunikasi dan bergaul dengan peserta didik, kolega, dan masyarakat,Menarik, empati, kolaboratif, suka menolong, menjadi panutan, komunikatif, kooperatif.