A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1. Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran
- SD/MI : 35 menit
- SMP/MTs : 40 menit
- SMA/MA : 45 menit
- SMK/MAK : 45 menit
3. Buku Teks Pelajaran
Buku teks pelajaran digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pembelajaran yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
4. Pengelolaan Kelas dan Laboratorium
- Guru wajib menjadi teladan yang baik bagi peserta didik dalam menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya serta mewujudkan kerukunan dalam kehidupan bersama.
- Guru wajib menjadi teladan bagi peserta didik dalam menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif dan proaktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
- Guru menyesuaikan pengaturan tempat duduk peserta didik dan sumber daya lain sesuai dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran.
- Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik.
- Guru wajib menggunakan kata-kata santun, lugas dan mudah dimengerti oleh peserta didik.
- Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik.
- Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
- Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.
- Guru mendorong dan menghargai peserta didik untuk bertanya dan mengemukakan pendapat.
- Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
- Pada tiap awal semester, guru menjelaskan kepada peserta didik silabus mata pelajaran; dan
- Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.