Salah satu faktor yang sangat menentukan kualitas kehidupan adalah pendidikan. Peran pendidikan sangat penting untuk menciptakan kehidupan yang cerdas dalam menghadapi berbagai keadaan dan merespon berbagai tantangan. Kemampuan merespon berbagai yang ada memungkinkan terjadinya peningkatan budaya suatu bangsa. Oleh karenanya, pembaharuan pendidikan harus selalu dilakukan untuk meningkatkan kua¬litas hasil pendidikan nasional. Dalam konteks ini, setidaknya ada tiga domain yang menjadi alasan mengapa pendidikan harus selalu dilakukan pembaharuan, yaitu:
Pertama, adanya tuntutan perkembangan masyarakat (social demand), perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (science and technology development), dan kebutuhan perkembangan kualitas tenaga kerja (man Power Resuorcess), kompetesi global, social awareness dalam rangka membntuk individu yang berkualitas, yaitu minimal mempunyai kcakapan berkomunikasi, menembangkan diri dalam team work, mempunyai keterampilan tertentu, ulte, disiplin, dapat mendeteksi peluang, ingin maju, kerja keras mapun kecakapan emosional dan spiritual.
1. Pengembangan Profesionalisme Guru
Terminologi guru dalam UU sisdiknas 20/2003 disebut sebagai tenaga pendidik profesional yang memiliki tanggungjawab penuh dalam penyelenggaraan proses belajar mengajar di sekolah / madrasah.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Sedangkan tenaga profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Diharapkan agar guru sebagai tenaga profesional dapat berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dan berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sebagaimana tersebut di atas, maka pemerintah menyelenggarakan kegiatan sertifikasi guru untuk memberikan sertifikat kewenangan mengajar bagi guru sesuai dengan bidangnya. Pada dasarnya kegiatan pemberian sertifikat pendidik itu dilaksanakan melalui jalur pendidikan kepada setiap guru/calon guru yang telah memenuhi kualifikasi akademik tertentu (S1 atau D IV). Namun jangka waktu yang diamanatkan oleh undang-undang sangat terbatas dibandingkan dengan jumlah guru dan penyelenggara pendidikan professi (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) -10 tahun sejak ditetapkannya Undang-Undang Guru dan Dosen pada tahun 2005). Maka kebijakan untuk meningkatkan profionalitas guru ditempuh dengan dua jalur, yaitu: Pendidikan Profesi dan Penilaian Fortofolio.
Seharusnya setiap guru/calon guru mengikuti pendidikan profesi yang memberikan sertifikat kewenangan mengajar. Pendidikan profesi hanya diselenggarakan di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) yang telah mendapatkan ijin penyelenggaran dari pemerintah. Dengan demikian, bahwa guru dengan latar belakangan kualifikasi pendidikan apapun atau calon guru dengan latar belakang kualifikasi pendidikan apapun harus menempuh pendidikan tambahan yang disebut dengan Pendidikan Profesi Guru bilamana ia ingin menjadi guru. Kualifikasi pendidikan D IV maupun sarjana yang belum dilengkapi dengan sertifikat pendidik dianggap belum cukup untuk mendapatkan kewenangan mengajar. Oleh karena itu kebijakan pemerintah ke depan adalah membebani seorang calon guru/guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik, melalui pendidikan profesi.
Pengalaman-pengalaman guru yang terkait dengan tugasnya dapat dihimpun dalam bentuk fortofolio. Dengan jumlah nilai 850 dari fortofolio yang dapat disusun dan diusulkan oleh guru, maka ia berhak menedapatkan sertifikat pendidik dari LPTK penyelenggara sertifikasi guru, apabila ia dapat menunjukkan dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam penyusunan portofolio.
Secara lebih spesifik dalam kaitan dengan sertifikasi guru, portofolio guru berfungsi sebagai:
- wahana guru untuk menampilkan dan/atau membuktikan unjuk kerjanya yang meliputi produktivitas, kualitas, dan relevansi melalui karya-karya utama dan pendukung;
- informasi/data dalam memberikan pertimbangan tingkat kelayakan kompetensi seorang guru, bila dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan;
- dasar menentukan kelulusan seorang guru yang mengikuti sertifikasi (layak mendapatkan sertifikat pendidikan atau belum); dan
- dasar memberikan rekomendasi bagi peserta yang belum lulus untuk menentukan kegiatan lanjutan sebagai representasi kegiatan pembinaan dan pemberdayaan guru.
Penilaian portrofolio dalam konteks sertifikasi bagi guru dalam jabatan pada hakikatnya adalah bentuk uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Oleh karena itu penilaian portofolio guru dibatasi sebagai penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan rekam jejak prestasi guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan agen pembejalaran, sebagai dasar untuk menentukan tingkat profesionalitas guru yang bersangkutan.
2. Portofolio guru terdiri atas 10 komponen
- kualifikasi akademik,
- pendidikan dan pelatihan,
- pengalaman mengajar,
- perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
- penilaian dari atasan dan pengawas,
- prestasi akademik,
- karya pengembangan profesi,
- keikutsertaan dalam forum ilmiah,
- pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan
- penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Sepuluh komponen portofolio merupakan refleksi dari empat kompetensi guru. Setiap komponen portofolio dapat memberikan gambaran satu atau lebih kompetensi guru peserta sertifikasi, dan secara akumulatif dari sebagian atau keseluruhan komponen portofolio merefleksikan keempat kompetensi
Bilamana seorang guru belum dinyatakan lulus dalam program sertifikasi melalui fortofolio, maka yang bersangkutan diwajibkan mengkikuti program Pendidikan dan Latihan Pendidikan Guru (PLPG) selama 90 jam. Dengan demikian bahwa seorang guru yang dapat menujukkan pengalaman portoliomya dengan baik, maka ia dianggap telah profesional dalam bidangnya, sedangkan yang belum harus, mengikuti program PLPG untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Peserta penilaian portofolio adalah guru minimal telah mempunyai kualifikasi DIV/S1, dan atau guru minimal lulusan SMA sederajat dengan pengalaman mengajar 20 tahun, dan usia minimal 50 tahun, atau telah mempunyai kepangkatan IV/a.
3. Tugas Tenaga Pendidik
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
4. Hak dan kewajiban tenaga pendidik dan kependidikan
- Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
- penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
- penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
- pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
- perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual;
- kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
- Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
- menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
- mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan;
- memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
5. Kualifikasi Tenaga Pendidik
Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
- Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
- Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.
- Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
6. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
- Kompetensi pedagogik;
- Kompetensi kepribadian;
- Kompetensi profesional; dan
- Kompetensi sosial.
Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
7. Kualifikasi Tenaga Pendidik
- Pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki:
- kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
- latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan
- sertifikat profesi guru untuk PAUD.
- Pendidik pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
- kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
- latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi; dan
- sertifikat profesi guru untuk SD/MI.
- Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
- kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
- latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan;
- sertifikat profesi guru untuk SMP/MTs.
- Pendidik pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
- kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
- latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan;
- sertifikat profesi guru untuk SMA/MA.
- Pendidik pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
- kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
- latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
- sertifikat profesi guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB.
- Pendidik pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
- kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
- latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
- sertifikat profesi guru untuk SMK/MAK.
8. Prinsip Profesionalitas Guru
a. Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
- memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
- memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
- memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
- memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
- memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
- memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
- memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
- memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
- memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
b. Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
9. Kompetensi
- Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana diatur dengan Peraturan Pemerintah.
10. Sertifikasi Guru
- Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
- Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
- setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.
- Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
11. Hak dan Kewajiban Guru
a. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
- memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
- mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
- memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
- memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
- memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
- memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
- memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
- memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
- memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
- memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
- memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
- Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam point a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
- Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
- Pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Tunjangan profesi sebagaimana diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
- Tunjangan profesi dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
- Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan tunjangan fungsional kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
- Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan fungsional dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Pemerintah memberikan tunjangan khusus kepada guru yang bertugas di daerah khusus.
- Tunjangan khusus diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
- Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
b. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
- merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
- meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
- bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
- menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika;
- memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.