Shaum (puasa) secara bahasa bermakna imsak ( menahan). Shaum (puasa) secara syar’i bermakna: menahan diri dari segala sesuatu yg dapat membatalkan, mulai terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, disertai dengan niat.
Karena itu Nom Ifrod akan sedikit mengulas tentang hukum dan keutamaan puasa, etika puasa, apa yang mesti dilakukan saat puasa, siapa saja yang wajib dan tidak boleh berpuasa, macam-macam puasa wajib dan sunah, apa saja yang membatalkan puasa. Yuk simak kisah selanjutnya!
baca:
Puasa tingkat pemula sekedar menahan lapar dan haus
Puasa tingkat menengah untuk ketajaman moral
Puasa tingkat tinggi gerak hati dan pikiran
Hukum Puasa
Segenap umat islam sepakat bahwa puasa di bulan Ramadhan, adalah fardhu (wajib). Dalil dari Al-Quran surat Al-Baqarah:183 "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa" Dari As-Sunnah, hadits Abdullah bin Umar, “Buniyal Islaamu `ala khamsin”
Keutamaan Puasa
- Puasa dikhususkan Allah bagi diri-Nya, dan Dia sendiri yang langsung memberikan pahalanya.
- Orang berpuasa memiliki dua kebahagiaan
- Allah mengampuni orang yang berpuasa ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala-Nya
- Doa orang berpuasa tidak pernah ditolak
- Puasa dapat memberikan syafaat kepada pelakunya pada hari kiamat
- Barangsiapa berpuasa satu hari fi sabilillah, niscaya Allah Menjauhkan mukanya dari neraka sebanyak tujuh puluh tahun
- Orang yang berpuasa memiliki pintu khusus bernama Ar-Rayyan, yang tidak dimasuki selain mereka.
- Puasa dapat mendidik dan menumbuhkan kemauan untuk menghindari kemaksiatan.
- Menumbuhkan rasa belas kasih dan uluran tangan untuk membantu fakir miskin
- Puasa membiasakan disiplin dan tepat waktu
- Puasa menampakan prinsip kesatuan kaum muslimin, dimana segenap umat berpuasa dan berhari raya bersama pada bulan yang sama
Etika Puasa
- Sahur dan menundanya hingga akhir waktunya.
- Segera berbuka bila telah sampai waktunya
- Menghindari rafats
- Tidak terlalu banyak makan
- Hendaknya tidak teriak-teriak
- Menghindari perbuatan haram dan tak berguna seperti: nonton sinetron, nonton perlombaan, mondar mandir di jalan, dsb.
- Mendermakan ilmu, harta, kemuliaan, badan, dan akhlaq.
Yang seharusnya dilakukan di bulan puasa
- Mempersiapkan suasana dan jiwa untuk beribadah dan bertaubat kepada Allah.
- Mengerjakan puasa dan sholat tarawih.
- Berusaha untuk mendapatkan lailatul Qodar.
- Menamatkan bacaan Al-Quran.
Yang wajib berpuasa
- Muslim yang aqil baligh
- Anak berusia 7 tahun bila mampu berpuasa (belajar)
- Orang kafir yang masuk islam
- Orang gila yang sudah sadar.
Yang boleh tidak berpuasa
- Musafir
- Orang sakit
- Orang lanjut usia, lemah dan pikun
- Wanita hamil dan menyusui
- Orang sehat dan muqim tetapi berat (tidak kuat) menjalankan puasa
Haram berpuasa bagi
- Orang haid
- Orang nifas
- Hari- 2 hari raya
- Hari-3 tasyrik
Hal-hal yang membatalkan puasa
- Haidh, nifas, dan berbekam.
- Jima'
- Sengaja muntah
- Makan dan minum dengan sengaja. Juga yang semakna dengan ini yaitu: obat-obatan atau pil yang ditelan lewat tenggorokan, infus, atau tranfusi darah.
- Mengeluarkan m@ni secara sengaja
- Murtad dari agama Islam
Hal-hal yang tidak membatalkan puasa
- Mencuci telinga, memasukkan tetesan ke dalam hidung, oksigen yang dimasukkan melalui hidung, dll.
- Bersikat gigi, melobangi, mencopot gigi.
- Kumur-kumur
- Benda-benda yang diserap kulit
Puasa wajib
- Puasa Romadhon
- Puasa Nazar
- Puasa Kafarat
Puasa Sunat
- Puasa enam hari di bulan syawal
- Puasa senen, kamis
- Puasa hari putih
- Puasa tarwiyah
- Puasa Arofah
- Puasa 10 bulan Muharrom(hari ‘asyuro) dll
Mengapa niat puasa tidak bersamaan dengan awal puasa? Mengapa pada Ibadah lainnya harus bersamaan Dengan awal perbuatannya?
Perbuatan Ibadah ada dua bentuk: fi’lun muktasab (perbuatan ibadah yang awal dan akhirnya tergantung inisiatif pelaku) dan fi’lun ghair muktasab (perbuatan ibadah yang awal dan akhirnya tidak tergantung kepada inisiatif pelaku)
Ibadah puasa termasuk fi’lun ghair muktasab (awal dan akhir ibadah puasa tidak muncul dari inisiatif pelaku tetapi tergantung terbitnya fajar dan tenggelamnya matahari) Niat puasa tidak dibersamakan untuk menghindari kesulitan.
Orang yang boleh tidak puasa dan yang haram berpuasa, tetap harus mengganti puasa yang ditinggalkan setelah hari raya.