Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru adalah bantuan untuk membangun gedung baru dalam bentuk belanja barang yang dilaksanakan melalui Penyedia Barang/Jasa yang telah ditetapkan.
Penerima Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru PAUD Pembina Tahun 2016, harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagai berikut:
- Status kepemilikan lahan adalah milik Pemda/Pemdes/Yayasan Pendidikan yang dibuktikan dengan Surat Kepemilikan Lahan yang jelas;
- Memperoleh surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota;
- Memiliki peserta/calon peserta didik aktif minimal 40 anak (anak yang sudah mendapat layanan PAUD maupun yang belum mendapat layanan)
- Sanggup menyediakan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan kualifikasi yang disyaratkan dalam Standar Nasional PAUD.
- Sanggup menyediakan dana operasional penyelenggaraan PAUD Pembina untuk keberlangsungan penyelenggaraan layanan PAUD.
- Bersedia menandatangani pakta integritas.
- Bersedia menampung minimal 30% anak usia dini yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk mendapat layanan PAUD.
- Bersedia menyediakan sarana pembelajaran.
Persyaratan teknis rehab gedung PAUD
- Total luas lahan kosong yang tersedia minimal 1.000 m2
- Diprioritaskan lahan berbentuk persegi dengan perbandingan panjang dan lebar yang proporsional
- Lahan siap bangun, tidak memerlukan pekerjaan pemindahan atau penimbunan anah (cut & fill) dengan biaya yang cukup tinggi.
- Lokasi lahan berada di dekat daerah pemukiman atau memiliki prospek yang akan menjadi pusat pemukiman penduduk.
- Menyertakan denah lokasi yang menunjukkan arah mata angin, lokasi tanah dan ukuran tanah.;
- Lahan terletak di lokasi yang aman bagi anak (misalnya tidak di dekat jurang/lembah/pasar/sutet/rel kereta api/tempat pembuangan akhir/tempat pemakaman umum, dll)
- Melampirkan foto dan denah batas-batas lokasi calon bangunan Unit Gedung Baru PAUD Pembina
Contoh Format Lampiran Juknis Rehab Gedung PAUD
Semoga bisa membantu dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Amin...
File: Pendma Kemenag Pamekasan | IGRA
Artikel Terkait