Kepala Sekolah PNS di Madrasah Swasta Galau, kok bisa? ini merupakan kelanjutan dari pemberlakuan SKMT dan SKBK online di Simpatika. Nasib akan menimpa guru PNS yang di angkat menjadi kepala sekolah di madrasah swasta, karena SK kepala sekolah bukan dari kementerian agama.
Sebagaimana yang telah berlangsung selama ini, menjadi kepala sekolah di akui sebagai tugas tambahan sebanyak 18 jam sehingga kepala sekolah hanya perlu mengajar 6 jam / minggu untuk memenuhi syarat PNS 24 jam / minggu.
baca: Jangan cetak SMKT dan SKBK sebelum permanen NRG
Hal ini terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 tahun 2014, bab I pasal 1 dan 2 yang memberi pembatasan yang sangat jelas, yaitu:
- Kepala Madrasah PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah (diangkat oleh pemerintah pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau Madrasah Negeri)
- Kepala Madrasah Non PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat (diangkat oleh pejabat yang berwenang pada organisasi penyelenggara pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat).
Jelasnya begini, pada uraian pasal di atas menegaskan bahwa Guru PNS hanya bisa menjabat kepala madrasah di madrasah negeri dan tidak boleh menjadi kepala madrasah di madrasah swasta.
Tapi bagi guru PNS yang menjabat kepala Madrasah sebelum penetapan Pasal 16. PMA No. 29 Tahun 2014 tanggal 15 september 2014, tetap bisa menjalankan tugasnya selama 3 tahun setelah penetapan pasal 16 ini, yaitu sampai 14 september 2017.
Pasal 16 ini berbunyi:
"Kepala Madrasah yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Menteri Agama ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung mulai dari tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Agama ini".
Jika guru PNS tersebut diangkat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah swasta setelah tanggal 15 September 2014 maka tidak boleh! hadeh... galau
Terkait dengan layanan Simpatika, sistem akan langsung menolak jika ada guru PNS diangkat menjadi Kepala Madrasah di Madrasah swasta. Sedang yang terlanjur diangkat sebelum masa verval ini tetap bisa menjabat sebagai Kepala Madrasah.
Namun, guru PNS yang diangkat menjadi kepala madrasah sebelum tanggal 15 September 2014, jam ekuivalen tugas tambahan Kepala Madrasah sebanyak 18 JTM tetap muncul di Cetak Ajuan S25a, SKMT, dan SKBK. Sehingga sesuai dengan KMA Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersrtifikat Pendidik, Kepala Madrasah tersebut cukup mengajar paling sedikit 6 (enam) JTM / minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik (bagi Kamad dari guru BK) untuk dapat memenuhi beban kerja 24 JTM sebagai syarat Tunjangan Profesi Guru.
Guru PNS yang diangkat sebagai Kamad di Madrasah swasta setelah tanggal 15 September 2014, jam ekuivalen tugas tambahannya sebagai Kepala Madrasah tidak dihitung. Dalam Lampiran S25a, SKMT, dan SKBK akan tertulis 0 (nol).
Sehingga bagi guru ini, untuk memenuhi beban mengajar 24 JTM harus mengajar sebanyak 24 jam / minggu atau membimbing minimal 150 siswa seperti guru yang tidak memiliki tugas tambahan. Maka waktu pengisian jadwal kelas mingguan harus mengisi 24 jam.