Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah / madrasah. Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian siswa / peserta didik yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan masalah pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir, serta kegiatan ekstrakurikuler yang dipilih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan sekolah.
Untuk satuan pendidikan khusus, pelayanan konseling menekankan peningkatan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
Kegiatan pengembangan diri berupa pelayanan konseling difasilitasi / dilaksanakan oleh konselor dan kegiatan ekstrakurikuler dapat dibina oleh konselor, guru dan atau tenaga kependidikan lainnya sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya. Pengembangan diri yang dilakukan dalam bentuk kegiatan pelayanan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler dapat mengembangkan kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari peserta didik.
Tujuan Pengembangan Diri
Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, kondisi dan perkembangan peserta didik, dengan memperhatikan kondisi sekolah/madrasah.
Selain itu, pengembangan diri bertujuan menunjang pendidikan peserta didik dalam mengembangkan:
- Bakat
- Minat
- Kreativitas
- Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan
- Kemampuan kehidupan keagamaan
- Kemampuan sosial
- Kemampuan belajar
- Wawasan dan perencanaan karir
- Kemampuan pemecahan masalah
- Kemandirian
Ruang lingkup pengembangan diri
Pengembangan diri meliputi kegiatan terprogram dan tidak terprogram. Kegiatan terprogram direncanakan secara khusus dan diikuti oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pribadinya. Kegiatan tidak terprogram dilaksanakan secara lansung oleh pendidik dan tena ga kependidikan di sekolah/madrasah yang diikuti oleh semua peserta didik.
Kegiatan terprogram terdiri atas dua komponen:
1. Pelayanan konseling, meliputi pengembangan :
- kehidupan pribadi
- kemampuan sosial
- kemampuan belajar
- wawasan dan perencanaan karir
2. Ekstrakurikuler, antara lain kegiatan:
- kepramukaan, latihan dasar kepemimpinan siswa (LDKS), palang merah remaja (PMR), pasukan pengibar bendera (PASKIBRA).
- kegiatan ilmiah remaja (KIR),
- seni dan budaya, olahraga, cinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan
- seminar, loka karya, pameran/bazar
Bentuk pelaksanaan pengembangan diri
1.Kegiatan pengembangan diri secara terprogram dilaksan akan dengan perencanaan khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara individual, kelompok, dan atau klasikal melalui penyelenggaraan:
- Kegiatan layanan dan kegiatan pendukung konseling
- Kegiatan ekstrakurikuler.
2.Kegiatan pengembangan diri secara tidak terprogram dapat dilaksanakan sebagai berikut:
- Rutin, adalah kegiatan yang dilakukan secara terjadwal dan terus menerus, seperti: upacara bendera, senam, ibadah khusus keagamaan bersama, keberaturan, pemeli haraan kebersihan dan kesehatan diri.
- Spontan, adalah kegiatan tidak terjadwal dalam kejadian khusus seperti: pembentukan perilaku memberi salam, membuang sampah pada tempatnya, antri, mengatasi silang pendapat (pertengkaran).
- Keteladanan, adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-h ari yang dapat dijadikan teladan, seperti : berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan atau ke berhasilan orang la in, datang tepat waktu.
Kegiatan-kegiatan tersebut tidak direncanakan secara tersendiri melalui kegiatan pelayanan konseling dan kegiat an ekstrakurikuler, tetapi bisa merupakan program sekolah dan dilaksanakan sebagai bentuk kegiatan pembiasaan.
Panduan Model dan Contoh Pengembangan Diri SMA
Semoga bisa membantu dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Amin...