Secara garis besar sertifikasi guru bertujuan sebagai pedoman bagi pihak terkait dalam melakukan proses penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2016 secara transparan dan dapat di pertanggung jawabkan, dan memberikan informasi kepada masyarakat agar dapat memantau pelaksanaan penetapan peserta sertifikasi guru Tahun 2016 di wilayahnya.
Pedoman berkas dan juknis ini memberikan informasi kepada semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PF, PLPG tentang beberapa hal sebagai berikut.
- Alur sertifikasi guru
- Sasaran peserta sertifikasi guru
- Persyaratan peserta sertifikasi guru
- Proses penetapan peserta sertifikasi guru
- Prosedur operasional standar sertifikasi guru
- Jadwal pelaksanaan sertifikasi guru
Prinsip Sertifikasi Guru
- Penetapan peserta dilaksanakan secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel
- Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional
- Dilaksanakan secara taat azas
- Dilaksanakan secara terencana dan sistematis
Persyaratan Peserta PF dan PLPG
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
- Memiliki SK pembagian tugas mengajar.
- Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar.
- Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar dengan kondisi sebagai berikut:-Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.-Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
- Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
- Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Ketentuan Umum Sertifikasi 2016
- Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru Tahun 2016.
- Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2015 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta PLPG 2016 sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
- Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi calon peserta sertifikasi guru pola PLPG Tahun 2016 sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai peserta sertifikasi guru Tahun 2016.
- Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar bakal calon peserta sertifikasi guru diumumkan oleh Ditjen GTK melalui laman gtk.kemdikbud.go.id. Dan sergur.kemdiknas.go.id
- Disdik prov/kab/kot dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sergur atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu:-meninggal dunia;-sakit permanen yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai guru;-melakukan pelanggaran disiplin;-mutasi ke jabatan selain Guru;-mutasi ke kabupaten/kota lain
- mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain;
- pensiun;
- mengundurkan diri dari calon peserta;
- sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 9 persyaratan peserta di atas.
- Tidak memenuhi persyaratan
- Calon peserta sertifikasi guru Tahun 2016 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
- Penetapan calon peserta sertifikasi guru 2016 oleh Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
persyaratan sertifikasi 2015
berkas format lengkap dan juknis sertifikasi 2016
Semoga bisa membantu dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Amin...