Pengertian Kiblat: Menghadap Ka’bah di Makkah, Arah terdekat menuju Ka’bah di Makkah, Arah terdekat menuju Ka’bah di Makkah sepanjang lingkaran besar yang melewati Ka’bah dan suatu tempat yang bersangkutan
FATWA MUI
Fatwa Nomor 3 tahun 2010, 22 Maret 2010:
- Kiblat bagi orang shalat dan dapat melihat Ka’bah adalah menghadap ke bangunan Ka’bah (ainul ka’bah).
- Kiblat bagi orang yang salat dan tidak dapat melihat Ka’bah adalah arah Ka’bah (jihat al-Ka’bah).
- Letak georafis Indonesia yang berada di bagian timur Ka’bah/Mekkah, maka kiblat umat Islam Indonesia adalah menghadap ke arah barat.
Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2010, 1 Juli 2010:
- Kiblat bagi orang yang shalat dan dapat melihat Ka’bah adalah menghadap ke bangunan Ka’bah (‘ainul ka’bah).
- Kiblat bagi orang yang salat dan tidak dapat melihat Ka’bah adalah arah Ka’bah (jihat al-Ka’bah).
- Kiblat umat Islam Indonesia adalah menghadap ke barat laut dengan posisi bervariasi sesuai dengan letak kawasan masing-masing.
Menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sahnya shalat
- Bagi orang yang dapat melihat bangunan Ka’bah, ketika shalat wajib menghadap ‘ain (fisik) Ka’bah
- Bagi orang yang tidak dapat melihat bangunan Ka’bah (karena terhalang oleh dinding bangunan atau karena berada di tempat yang jauh dari Ka’bah, ketika shalat cukup menghadap ke jihah (arah) Ka’bah
Untuk daerah-daerah Indonesia (dihitung dari titik barat ke utara:
- Jika arah kiblatnya +/- 0° mengarah ke Tanzania, Angola;
- Jika arah kiblatnya +/- 5° mengarah ke Kenya, Kamerun;
- Jika arah kiblatnya +/- 10° mengarah ke Somalia, Ethiopia;
- Jika arah kiblatnya +/- 15° mengarah ke Sudan;
- Jika arah kiblatnya +/- 20° mengarah ke Yaman;
- Jika arah kiblatnya +/- 25° mengarah ke Saudi Arabia;
- Jika arah kiblatnya +/- 30° mengarah ke Yerussalem
- Untuk tempat-tempat di Indonesia yang arah kiblatnya kurang dari 22° atau lebih dari 27° (dihitung dari titik barat ke utara), maka shalatnya tidak menghadap ke arah Ka’bah di Makkah;
- Ketidaktepatan arah kiblat bukan dikarenakan gempa bumi atau pergeseran lempengan bumi, tetapi sejak awal pembangunannya memang tidak tepat menghadap arah kiblat
Masjid/musholla tidak tepat menghadap kiblat bisa karena:
- Tidak dihitung dan tidak diukur, yang penting menghadap ke barat serong ke utara sedikit, atau bahkan cukup menghadap ke barat saja. Apalagi penentuan titik baratnya pun hanya berdasarkan perkiraan saja;
- Tidak dihitung tapi langsung diukur, misalnya diukur dengan kompas kiblat yang biasanya tertempel pada sajadah oleh-oleh jama’ah haji;
- Dihitung dan diukur, tapi hitungannya salah, sehingga hasil pengukurannya pasti tidak benar;
- Dihitung dan diukur, tapi pengukurannya tidak benar. Pengukuran bisa tidak benar karena pengukurannya kurang cermat, misalnya menggunakan kompas tanpa memperhatikan deklinasi kompas serta pengaruh medan magnet lainnya, atau hanya menggunakan busur yang relatif kecil.
Solusi :
- Masjid, Musholla, Hotel, Penginapan, rumah, dan tempat pemakaman yang arah kiblatnya kurang tepat, dapat dihitung dan diukur arah kiblatnya sehingga tepat menghadap kiblat tanpa merubah atau membongkar bangunan fisiknya, tetapi yang berubah hanyalah garis shafnya saja.
- Penentuan arah kiblat bisa dilakukan antara lain dengan cara: bayangan benda yang berdiri tegak di permukaan bumi ketika matahari tepat di atas Ka’bah (rashdul al kiblah) yang terjadi pada setiap tanggal 28 Mei jam 16:17 WIB dan tanggal 16 Juli jam 16:26 WIB;
- Melakukan perhitungan dan pengukuran oleh orang yang ahli.
Referensi : Badan hisab rukyat pamekasan