Prosedur dan Cara Mengatur Tugas Tambahan Guru. Semakin hari fitur simpatika semakin di depan. Kali ini dengan penambahan fitur baru yang disebut dengan Alih Tugas Tambahan Guru (Pejabat Sekolah) yang dihitung sebagai penambahan jumlah jam mengajar.
Fitur jam dan tugas tambahan ini sebelumnya sudah ada sejak Simpatika masih punya Padamu Negeri, karena bisa dikatakan bahwa simpatika merupakan reinkarnasi padamu negeri. Hanya saja, fitur simpatika semaikn disempurnakan untuk menjamin hak guru.
Hal ini terkait dengan adanya cetak SKBM dan SKMT, karenanya layanan simpatika melakukan perbaikan dengan munculnya cetak S30a atau Ajuan Tugas Tambahan PTK.
Tugas tambahan pada madrasah, sesuai dengan KMA Nomor 103 Tahun 2015, yang dapat dihitung sebagai beban kerja guru meliputi:
- Kepala Madrasah
- Wakil Kepala Madrasah (khusus bagi MTs, MA, dan MAK)
- Pembina Asrama (khusus madrasah berasrama)
- Ketua Program Keahlian
- Kepala Perpustakaan
- Kepala Laboratorium
- Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi (bagi MA Program Ketrampilan)
- Wali Kelas
- Guru Piket
Dari 9 jenis tugas tambahan guru sebagaimana diatur dalam KMA Nomor 103 Tahun 2015 tersebut, layanan Simpatika memiliki prosedur dan tata cara yang berbeda.
Terdapat 4 prosedur yang berbeda yang harus dipahami
1. Tugas Tambahan Kepala Madrasah
Untuk tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah, jika tidak ada perubahan Kepala Madrasah di madrasah tersebut, tidak perlu melakukan apa-apa. Karena Kepala Madrasah yang lama otomatis diakui sebagai Kepala Madrasah dengan 18 jam mengajar.
Jika terjadi perubahan Kepala Madrasah? Silakan lakukan prosedur pengangkatan Kepala Madrasah melalui Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota, Terlebih dahulu download dan isi Formulir A09.
Kepala sekolah harus berstatus satminkal (sekolah induk), jika status kepala sekolah bukan satminkal (sekolah non-induk) maka akan beresiko tidak bisa melakukan verval atau cetak S25a. Silahkan baca lakukan 10 hal sebelum cetak S25a
2. Tugas Tambahan poin 2 - 7
Prosedur dan cara set pejabat madrasah atau tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah, Pembina Asrama, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, dan Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi mengalami perubahan.
Jika pada semester yang lalu pengangkatan dan pergantian tugas tambahan tersebut dilakukan melalui Edit Portofolio (Cetak S12), maka pada semester kali ini diubah. Pengangkatan dan pergantiannya menggunakan fitur baru yang dinamai Alih Tugas Tambahan (S30a). Fitur ini terdapat di Layanan Simpatika Sekolah yang bisa dibuka melalui akun Kepala Madrasah atau Admin Madrasah.
Bukan itu saja. Guru dengan tugas tambahan sebagaimana tersebut di atas, pada semester ini 'dinetralkan' sehingga membutuhkan pengangkatan kembali. tentunya dengan prosedur dan tata cara yang baru, yakni melalui Cetak S30a.
- login akun kepala sekolah atau admin madrasah
- klik simpatika sekolah > pendidik > direktori > daftar pejabat sekolah
- lalu klik tanda (+) yang ada disebelah kanan lalu pilih guru yang akan diberi tugas tambahan
- isi kolom yang ada sesuai dengan SK, lalu cetak dan simpan jika selesai.
- kemudian serahkan hasil cetak tersebut ke admin kabupaten
Keterangan:
- Masing-masing tugas tambahan tersebut diakui sebagai jam mengajar sebanyak 12 jam.
- Khusus untuk Wakil Kepala Madrasah hanya diakui pada jenjang MTs MA, dan MAK. Sedangkan pada jenjang RA dan MI tidak diakui.
- Madrasah dengan jumlah rombel sembilan atau lebih dapat mengangkat maksimal 4 orang Wakil Kepala Madrasah. Sedang yang rombelnya kurang dari sembilan tidak secara jelas disebutkan dalam KMA No. 103 Tahun 2015 (namun menurut laman resmi Simpatika, dapat mengangkat maksimal tiga Wakil Kepala Madrasah).
- Setelah S30a dicetak harus dikirimkan ke Admin Mapenda (Kab/Kota) untuk disetujui (dipermanenkan) dengan terbitnya S30b.
3. Tugas tambahan Wali Kelas
Pengaturan Wali Kelas di layanan Simpatika masih sama seperti pada semester-semester sebelumnya. Pengisiannya melalui Layanan Simpatika Sekolah yang dapat diakses dengan menggunakan akun Kepala Madrasah ataupun Admin Madrasah.
Untuk wali kelas diakui dengan 2 jam mengajar. Cara dan prosedurnya cukup mudah karena tidak membutuhkan persetujuan dari Admin Simpatika Kab/Kota.
- Saya yakin bahwa anda sudah masuk / login ke simpatika sekolah dengan akun kepala madrasah
- klik menu kelas > daftar kelas > klik icon disebelah kanan
- edit kelas, lalu pilih wali kelas.
4. Tugas Tambahan Guru Piket
Pengaturan guru piket di layanan Simpatika masih sama seperti pada semester sebelumnya. Untuk dapat menset-nya, Kepala Madrasah atau Admin Madrasah harus login ke Layanan Simpatika Sekolah. Guru piket diakui dengan 1 jam mengajar.
Setelah masuk ke dasbor Sekolah, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Klik menu Jadwal
- Klik menu Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru
- Klik tanda plus di bagian kanan untuk menambahkan guru
- Muncul kotak berisi daftar guru, klik nama guru yang dipilih
- Klik pada Guru Piket dan isikan jumlah jam
- Klik Simpan
Langkah-langkah ini berlaku juga untuk pemberian tugas tertentu kepada guru seperti Pembina Ekstrakurikuler guru dengan beban pembelajaran Ko-Kurikuler akan mendapatkan tambahan jumlah jam mengajar.
Set tugas tambahan ini, termasuk cetak S30a, harus dibereskan dulu sebelum Kepala Madrasah mencetak S25a (Ajuan Keaktifan Kolektif). Jika tidak, maka perubahan yang dilakukan tidak akan tercatat dalam S25a. Bahkan malah tidak bisa dilakukan perubahan.
Karena itu pastikan tugas tambahan untuk Wali Kelas dan Guru Piket telah benar. Dan pastikan Ajuan Alih Tugas (S30a) telah disetujui oleh Admin Simpatika Mapenda (Kab/Kota). Setelah beres semua, barulah lakukan cetak S25a.
Hal ini juga berlaku pada pemberian tugas tertentu kepada guru seperti Pembina Ekstrakurikuler guru dengan beban pembelajaran Ko-Kurikuler akan mendapatkan tambahan jumlah jam mengajar.