Teknis Penerbitan NUPTK ala Simpatika Secara Otomatis

Teknis Penerbitan NUPTK ala Simpatika Secara Otomatis
Teknis Penerbitan NUPTK ala Simpatika Secara Otomatis

Bagaimana cara mengajukan NUPTK baru di Simpatika?, kenapa menu NUPTK baru untuk mencetak S06 tidak muncul di Simpatika?, kapan munculnya?, dan bagaimana syarat dan prosedur mengajukan NUPTK di Simpatika? mungkin itulah yang ada di benak para guru yang masih menyandang PegID.

Padahal jika NUPTK, kemungkinan besar seorang guru / PTK dapat mengikuti berbagai program pengembangan dan peningkatan mutu dan kesejahteraan PTK. Pencairan aneka tunjangan kesejahteraan guru biasanya mensyaratkan kepemilikan NUPTK.

Jawabannya cukup mengejutkan: Terkait pengajuan NUPTK baru, Simpatika menunggu kebijakan Kementerian Agama, terutama Dirjen Pendis. Sedang Dirjen Pendis sendiri tidak ada rencana untuk melayani pengajuan NUPTK baru bagi PTK ber-PegID dalam waktu dekat ini.

Singkatnya, jangan berharap status PegID berubah menjadi NUPTK dalam waktu dekat, setidaknya sampai akhir tahun 2016.

Simpatika (dulu Padamu Negeri) tidak dipergunakan lagi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Padahal yang berwenang untuk menerbitkan NUPTK adalah Kemendikbud. Sehingga proses pengajuan NUPTK baru akan melalui proses yang melibatkan dua kementerian, tentunya dengan birokrasi yang tidak mudah.

Apalagi kini pengajuan NUPTK di Kemendikbud pun melalui proses dan tahapan yang baru, yang berbeda dengan zamannya Padamu Negeri.

NPK Penganti NUPTK Versi Kemenag


Mengantisipasi kondisi tersebut, Dirjen Pendidikan Islam telah membuat sebuah terobosan baru. Jika proses pengajuan NUPTK melalui Kemendikbud harus melewati birokrasi yang tidak mudah, kenapa tidak membuat 'nomor unik' tersendiri? hehe... yang akhirnya muncullah NPK (Nomor Pendidik Kemenag)

NPK adalah nomor atau kode khusus yang diberikan kepada guru di lingkungan Kementerian Agama. NPK sekaligus menjadi kode identitas bagi guru yang ber-satminkal di lingkungan Kemenag. NPK merupakan pengganti NUPTK khusus bagi PTk di naungan Kementerian Agama.

Karena sebagai solusi dan pengganti NUPTK, maka NPK memiliki fungsi dan kegunaan yang sama persis dengan NUPTK. Namun penggunaannya terbatas di lingkungan Kementerian Agama saja.

Ke depan, program peningkatan mutu pendidik seperti PPG (Pendidikan Profesi Guru), hingga peningkatan kesejahteraan guru layaknya pemberian Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) persyaratan pemenuhannya tidak lagi menggunakan NUPTK melainkan cukup memakai NPK.

Bagi guru di luar kedua golongan tersebut, atau guru yang baru berstatus PegID, penerbitan NPK pun akan otomatis dilakukan melalui layanan Simpatika ketika guru-guru tersebut telah memenuhi persyaratan yang ada.

Baca: Syarat pengajuan NPK

Jangan galau karena tidak ber-NUPTK


Bagi guru Madrasah dan RA, tidak usah galau jika tidak memiliki NUPTK. Karena Kemenag telah menghadirkan NPK yang memiliki fungsi dan kegunaan yang sama persis dengan NUPTK. Bahkan dengan proses dan tahapan yang sangat mudah (otomatis muncul dan tanpa melalui proses pengajuan) dibandingkan dengan NUPTK.

Kalau masih galau juga lantaran tidak memiliki NUPTK? Untuk apa? Atau bisa jadi pendidik tersebut memiliki rencana untuk hengkang dari Kemenag dan berpindah ke Kemendikbud.

Update April 2016
Hasil rapat dengan kasi pendma kemenag pamekasan H. Nawawi, menyatakan bahwa kemenag sedang merencanakan penerbitan NUPTK by sistem tanpa pengajuan berkas seperti yang sudah lalu. Jadi mari kita tunggu perkembangannya.

Referensi : https://simpatika.kemenag.go.id

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya