Guru yang sudah punya NRG (nomor registrasi guru) atau dalam tahap pengajuan melalui fitur VerVal (verifikasi dan validasi) NRG di simpatika kemenag bagi yang lulus sertifikasi tahun 2015 kemarin, tapi belum permanen atau NRG belum terbit (bagi yang masih pengajuan). Maka anda jangan dulu mencetak SKMT dan SKBK, ini terkait dengan status linear atau tidak antara NRG dengan SKBK.
SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) adalah fitur yang disediakan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Simpatika, sebagai parameter apakah seorang PTK layak mendapat tunjangan atau tidak. Dari akun PTK (pendidik dan tenaga kependidikan), setiap pendidik bisa mencetak SKMT lalu dinilai dan disetujui oleh Kepala Madrasah dan disahkan oleh Pengawas, kemudian SKMT tersebut diajukan ke Admin Simpatika Kabupaten / Kota untuk mendapatkan SKBK.
baca : Cara Cetak SKMT dan SKBK
SKBK inilah yang menjadi patokan apakah guru tersebut layak atau tidak mendapat tunjangan. Dalam SKBK akan tercantum daftar mata pelajaran dan tugas tambahan yang jam mengajarnya diakui dan diperhitungkan dalam 'pemenuhan beban kerja'. Jika jam mengajar tersebut linear dengan Sertifikat Pendidik (NRG) dan memenuhi 24 jam tatap muka (JTM) per minggu maka yang bersangkutan berhak untuk mendapat tunjangan.
Jika sebaliknya, tidak dapat memenuhi 24 JTM, atau memenuhi tetapi tidak linier dengan NRG yang dimiliki maka yang bersangkutan dinyatakan tidak berhak untuk mendapat tunjangan.
Parameter linieritas dalam SKMT dan SKBK selain kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan mapel dalam Sertifikat Pendidik yang dimiliki pun tergantung status Verval NRG yang dilakukan di layanan Simpatika.
Jika status verval tersebut telah permanen atau disetujui, maka akan linier. tetapi jika Verval NRG belum disetujui atau NRG belum permanen maka bisa dipastikan tidak akan linier.
Jadi, tunggu saja hingga proses Verval NRG selesai dan NRG yang dimiliki tersebut disetujui atau permenan terlebih dahulu. Setelah itu baru lakukan Ajuan SKMT dan SKBK. Dengan kata lain jangan mencetak SKMT apalagi sampai mengajukan SKBK jika status Verval NRG belum permanen. Kenapa gitu?
Percuma memiliki SKBK jika di dalam SKBK itu guru tersebut dinyatakan tidak berhak mendapat tunjangan gara-gara semua mapelnya tidak linear dengan NRG, karena NRG -nya belum tuntas Verval (belum permanen).
Jika cetak setelah NRG disetujui (permanen), SKBK dapat dibatalkan dan bisa melakukan ajuan ulang, tapi proses pembatalan SKBK harus melalui proses yang panjang karena melibatkan Admin Simpatika tingkat Kabupaten / Kota.
Sampai kapan Verval NRG bisa Permanen!
Persetujuan dan penerbitan ajuan NRG menjadi kewenangan Admin Simpatika di tingkat Kanwil (kantor wilayah) Kemenag tempat PTK berada. Berapa lama waktu yang dibutuhkan hanya Admin Kanwil Kemenag yang tahu.
Bagaimana dengan Ajuan SKMT Guru Lain?
Ajuan SKMT dan SKBK guru yang telah linier tidak perlu menunggu guru yang memiliki NRG belum permanen. Tinggal saja guru tersebut. Toh nanti setelah NRG yang dimilikinya menjadi permanen ia akan bisa langsung mencetak SKMT dan Ajuan SKBK.
Berarti saat guru tersebut menyusul mencetak SKMT dan Ajuan SKBK, Kepala Madrasah tidak perlu membatalkan Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a). Ajuan SKMT dan SKBK bersifat realtime. Sehingga jika sebelumnya berstatus 'tidak linier' karena faktor 'NRG belum permanen' maka akan otomatis menyesuaikan menjadi 'linier' saat 'NRG telah permanen'.
Tentunya dengan syarat jam mengajar yang diampu guru tersebut telah dimasukkan dengan benar dalam Jadwal Kelas di layanan Simpatika. Baik jumlah jam maupun linieritas mapel yang diampu dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
Intinya, jika status Verval NRG anda belum permenan, lebih baik jangan mencetak SKMT dan SKBK terlebih dahulu.