Cara Membatalkan Ajuan SKMT dan SKBK

Cara Membatalkan Ajuan SKMT dan SKBK
Cara Membatalkan Ajuan SKMT dan SKBK

Fitur baru Simpatika, SKMT & SKBK, memang menjadi fitur fenomenal. Pertama karena fitur ini akan menentukan kelayakan seorang pendidik untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Jadi wajar saja jika para guru bersemangat dalam menyambut kehadirannya.

Yang membuatnya tambah fenomenal adalah munculnya permasalahan setelah hadirnya fitur yang satu ini. Saat Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) masih terkendala dengan alokasi Jam Simpatika (JTM) yang digunakan secara resmi oleh Kemenag dan permasalahan seputar Verval NRG yang belum terselesaikan, me-launching fitur SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja)  & SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) memang berisiko menimbulkan masalah.

Ditambah dengan kurangnya sosialisasi atau bahkan tidak ada sama sekali. Bisa dibilang, fitur SKMT dan SKBK (S29) hadir terlalu cepat.

Akhirnya tidak sedikit PTK yang kemudian menjadi bingung setelah melakukan Cetak SKMT. Ketika munculnya status yang 'tidak linear' atau Jumlah Jam Mengajar di Tempat Tugas (JJM TM) yang tidak memenuhi syarat.

Pertanyaannya kemudian seperti yang saya tanyakan, adakah cara untuk membatalkan SKMT? lalu bagaimana caranya? padahal dicari-cari tidak ada tombol 'Batal Ajuan' atau 'batal cetak'.

Untuk membatalkan Ajuan SKMT dan SKBK sekaligus memperbaiki data-data mengajar terkait SKMT dan SKBK dapat dilakukan berdasarkan status ajuan S29 tersebut.

1. Batalkan Ajuan S25a oleh Kepala Madrasah


Perhatikan tombol 'Cetak Surat' yang belum aktif (tulisan berwarna kelabu dan tidak bisa diklik) dan kotak nama madrasah berwarna merah.

Pembatalan SKMT relatif cukup mudah. Kepala Sekolah cukup membatalkan Ajuan S25a di akun PTK Kepala Madrasah. Klik tombol 'Batal Ajuan'

2. Batalkan S25b oleh Admin Kabupaten/Kota


Perhatikan gambar diatas, Jika tombol 'Cetak Surat' sudah aktif (tulisan berwarna biru dan bisa diklik) dan kotak nama madrasah berwarna hijau.

Status ini menandakan bahwa S25a telah diajukan dan telah disetujui oleh Admin Simpatika Pendma (kabupaten/Kota). Tapi belum disetujui oleh admin kabupaten.

Untuk dapat membatalkan SKMT dan melakukan edit atau perbaikan pada jadwal mengajar, yang harus dilakukan adalah:

  1. Kepala Madrasah mengajukan pembatalan S25 ke Admin Kabupaten/Kota
  2. Setelah S25 dibatalkan, Kepala Madrasah login ke layanan Simpatika (akun Kepala Madrasah) dan membatalkan Ajuan S25a seperti pada poin 1 di atas.

NB: Kemarin, saya membantu teman untuk membatalkan ajuan S25a ke admin kabupaten di Pendma Kemenag. Ternyata tidak bisa katanya.

3. Batalkan Ajuan SKBK dan S25b oleh Admin Kabupaten


Untuk membatalkan Ajuan SKMT diperlukan beberapa langkah, yaitu:

  1. Kepala Madrasah mengajukan pembatalan Ajuan SKBK ke Admin Kabupaten/Kota
  2. Setelah Ajuan SKBK dibatalkan, Kepala Madrasah mengajukan pembatalan S25 ke Admin Kabupaten/Kota
  3. Setelah S25 dibatalkan, Kepala Madrasah login ke layanan Simpatika (akun Kepala Madrasah) dan membatalkan Ajuan S25a sebagaimana tindakan 1 di atas.

Walaupun tampaknya belum ada, jika Ajuan SKBK sudah disetujui oleh Admin Kabupaten/Kota. Bagaimana cara membatalkannya?. untuk kasus terakhir silakan langsung berhubungan dengan Admin Kabupaten/Kota.

Setelah itu, silakan lakukan perubahan dan perbaikan yang diperlukan. Jika ada informasi lebih lanjut, saya akan update disini.

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya