Setelah simpatika merilis Ajuan SKMT PTK, sekarang kepala sekolah bisa melakukan Pengesahan Ajuan SKMT, setelah PTK mencetak SKMT. Baik PTK sekolah induk atau non induk. Dalam pengesahan ini, kepala sekolah melakukan penilaian yang kemudian dicetak dan dilampirkan untuk diajukan ke Admin simpatika tingkat kabupaten / Kota untuk mendapatkan SKBK.
Setelah anda melakukan cetak SKMT (S29), maka daftar ajuan tersebut otomatis akan muncul di akun PTK Kepala Madrasah tempat PTK tersebut mengajar sekaligus melakukan penilaian dan mencetak Lampiran SKMT.
Cara Mengesahkan dan Menilai Ajuan SKMT PTK
- Login dengan akun kepala sekolah
- Setelah masuk ke dasbor PTK Kepala Madrasah pilih menu SKBK & SKMT
- Muncul halaman Ajuan SKBK & Pengesahan SKMT
- Di bagian atas ada dua menu yaitu Pengajuan SKBK dan Pengesahan SKMT. Pengajuan SKBK digunakan oleh Kepala Madrasah untuk mencetak SKMT yang bersangkutan (Kepala Madrasah). Sedang menu kedua, Pengesahan SKMT, digunakan untuk menilai, mengesahkan, dan mencetak Ajuan SKMT PTK di Madrasah tersebut termasuk Ajuan SKMT Kepala Madrasah.
- Lalu klik menu Pengesahan SKMT
- Maka akan tampil daftar PTK di Madrasah yang dipimpin yang telah mengajukan SKMT & SKBK.
- Klik 'Pengesahan' pada masing-masing PTK untuk mulai menilai dan mengesahkan SKMT
- Maka akan muncul dialog 'Formuir Penilaian Kinerja'. Silahkan isi kolom penilaian dengan rentang nilai sebagai berikut:
- kurang / sama dengan 50, untuk kategori Kurang
- 51 - 60, untuk kategori Sedang
- 61 - 75, untuk kategori Cukup
- 76 - 90, untuk kategori Baik
- 91 - 100, untuk kategori Amat Baik.
- Jika sudah terisi semua, tinggal klik 'Cetak'
Kepala madrasah bisa mengedit dan membatalkan ajuan tersebut asalkan anda belum mencetak surat pengantar Ajuan SKBK.
baca : Kepala sekolah di madrasah swasta galau
Jangan lupa, setelah anda mencetak SKMT dan Kepala Madrasah pun telah menilai dan mengesahkan SKMT, anda jangan diam saja menunggu. Tapi ada beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu :
- Jika anda punya sekolah non-induk, pastikan setiap Kepala Madrasah induk dan non induk tempat anda mengajar telah mengesahkan SKMT. Silahkan cek status pengesahan di akun masing-masing.
- Setelah disahkan dan mendapatkan Lampiran SKMT (berisikan hasil penilaian), anda login ke akun masing-masing untuk mencetak Surat Pengantar Ajuan SKBK.
Catatan : Setelah anda mencetak Surat Pengantar Ajuan SKBK, maka SKMT dari Madrasah / Sekolah akan TERKUNCI dan tidak bisa diedit lagi jika anda tidak membatalkan ajuan SKBK. - SKMT (S29), Lampiran SKMT, dan Surat Pengantar Ajuan SKBK ditandantangani oleh PTK yang bersangkutan, Kepala Madrasah, dan Pengawas.
- SKMT (S29), Lampiran SKMT, dan Surat Pengantar Ajuan SKBK diajukan ke Admin Kabupaten/Kota.
- Admin Kabupaten / Kota akan menerbitkan SKBK atau Surat Keterangan Beban Kerja
Gimana, mudah kan prosedur dan cara mengesahkan SKMT PTK oleh Kepala Madrasah? tapi tak semudah membalikkan telapak tangan. Semoga manfaat...