Ijazah dan Surat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SKHUAMBN) merupakan salah satu komponen negara yang diperoleh peserta didik setelah menyelesaikan satuan pendidikan tertentu. Karena itu kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.
Ijazah untuk peserta didik Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada mereka yang telah mengikuti Ujian Madrasah dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Nasional dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
Ijazah merupakan surat resmi dan sah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah lulus atau tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan tertentu untuk dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan dapat juga dipergunakan dalam penentuan jenjang kepegawaian. Karena itulah dengan adanya petunjuk teknis ini dapat bermanfaat untuk meningkatkan ketepatan, kebenaran dalam penulisan dan pengisian Ijaazah dan SKHUAMBN, serta dapat meminimalisir kesalahan dalam penulisan sehingga penggunaan blanko menjadi lebih efisien.
Oke silahkan anda cek pada link berikut ini: Petunjuk Teknis Pengisian Ijazah dan SKHU
Update:
Kemarin saya dapat kiriman email dari Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan Bidang Pendidikan Madrasah, maklum lah operator sekolah. Ada revisi terkait pengisian Ijazah dan SKHU download pada link berikut ini:
Revisi petunjuk Teknis Pengisian Ijazah dan SKHU
Semoga bisa membantu dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Amin...