Seorang guru mesti sudah tahu yang namanya NUPTK, Program Pemerintah dalam mensejahterakan guru terutama guru swasta. Semua guru juga sangat ingin mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan tenaga Kependidikan), tapi sulitnya proses penerbitan NUPTK ini membuat guru terkadang putus asa. karena semua jenis bantuan atau kesejahteraan guru berpedoman pada NUPTK ini. Baik Tunjangan Fungsional, Profesi atau Sertifikasi 2016.
Bayangkan berapa banyak guru yang tidak memilikinya, bahkan banyak pula yang sudah sekian kali mengajukan untuk diterbitkan tapi tidak berhasil alias ditolak, pernah juga atasan saya datang langsung ke LPMP surabaya membawa 103 berkas pengajuan. Yang masuk atau diterima 8 orang, dan yang terbit hanya 3 ekor saja. waw sungguh menyulitkan para guru.
Nah, sebagaimana artikel saya tentang sertifikasi guru 2015 dan penerbitan NRG baru, Mendikbud mengeluarkan kebijakan baru dalam persyaratan penerbitan NUPTK baru sebagai berikut :
- Guru dan Pengawas berstatus PNS :
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiliki program studi yang terakreditasi, bagi LPTK swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
- Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS
- Guru Non-PNS di sekolah negeri :
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiliki program studi yang terakreditasi, bagi LPTK swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat
- Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur yang menyatakan bahwa honor diambil dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota
- Guru Non-PNS di sekolah swasta :
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiliki program studi yang terakreditasi, bagi LPTK swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat
- Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai Guru Tetap dari penyelenggara pendidikan minimal 2 tahun berturut-turut dihitung sampai bulan Januari 2015 denga ketentuan SK tidak surut (contoh; SK 2014 menjelaskan masa kerja 2012)
Update 2016
- Guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah jenjang TK, SD,SMP, SMK, dan yang sederajat
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan non formal
- Guru PNS/CPNS, pengawas PNS, dan guru non-PNS
- S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi kopertais setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah januari 2006
- Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik dikdasmen dan paud-dikmas dengan ketentuan;
- Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
- Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan men-scan dokumen persyaratan aplikasi verval GTK:
(a).Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK penugasan dari dinas pendidikan.
(b).Guru dan tenaga kependidikan non PNS,-Sekolah negeri: SK pengangkatan dari bupati/walikota/gubernur,-Sekolah swasta: SK pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus terhitung sampai januari 2016
- Guru yang aktif tidak dalam dapodik (guru kemenag)
- Diajukan oleh operator disdik melalui aplikasi verval GTK
- Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
- Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan men-scan dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK.
(a).Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK penugasan dari disdik.
(b).Guru non PNS,
-Sekolah negeri: SK pengangkatan dari bupati/walikota/gubernur
-Sekolah swasta: SK pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus terhitung sampai januari 2016
- Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh disdik kab/kota, ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.
Update maret 2016
Untuk guru atau PTK di lingkungan kemenag, sudah ada update di artikel berikut :
Penerbitan NUPTK ala Simpatika