Penilaian (assesment) adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
Penilaian autentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran, yang meliputi ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Prinsip dan Pendekatan Penilaian
- Objektif
- Terpadu
- Ekonomis
- Transparan
- Akuntabel
- Sistematis
- Edukatif
Teknik dan Instrumen Penilaian
Teknik dan instrumen yang digunakan untuk penilaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan memiliki karakteristik yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya
Instrumen yang digunakan untuk observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik adalah lembar pengamatan berupa daftar cek (checklist) atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
Mekanisme Penilaian
- Penilaian oleh pendidik
- Penilaian oleh satuan pendidikan
- Penilaian oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri
Prosedur penilaian oleh pendidik
a. Tahap persiapan:
- Mengkaji kompetensi dan silabus sebagai acuan dalam membuat rancangan dan kriteria penilaian;
- Membuat rancangan dan kriteria penilaian;
- Mengembangkan indikator;
- Memilih teknik penilaian sesuai dengan indikator;
- Mengembangkan instrumen dan pedoman penskoran
b. Tahap pelaksanaan
Pelaksanaan penilaian dalam proses pembelajaran diawali dengan penelusuran. Penelusuran dilakukan dengan menggunakan teknik bertanya untuk mengeksplorasi pengalaman belajar sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan peserta didik Melaksanakan tes dan/atau nontes
c. Tahap analisis/pengolahan dan tindak lanjut
- Hasil penilaian oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar (lihat Model Pengembangan Analisis Hasil Belajar Peserta Didik).
- Hasil penilaian dikembalikan kepada peserta didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang mendidik (penguatan).
- Hasil analisis ditindaklanjuti dengan layanan remedial dan pengayaan, serta memanfaatkannya untuk perbaikan pembelajaran.
- Penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dilakukan oleh semua pendidik selama satu semester, hasilnya diakumulasi dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi sikap oleh wali kelas
d. Tahap pelaporan
- Hasil penilaian dilaporkan kepada pihak terkait
- Laporan hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik berbentuk nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi.
- Laporan hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dalam bentuk deskripsi sikap.
- Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada kepala sekolah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode yang ditentukan
Prosedur penilaian oleh satuan pendidikan
- Tahap persiapan
- Tahap pelaksanaan
- Tahap analisis/pengolahan hasil penilaian dan tindak lanjut
- Tahap pelaporan
Prosedur penilaian oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan melalui Ujian Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK) dan Ujian Nasional (UN), sesuai dengan peraturan yang berlaku.