Hai pembaca, kali ini saya akan mengulas sedikit tentang pelaksanaan akreditas. Mulai dari tujuan visitasi, prinsip visitasi, pelaksanaan visitasi, larangan sekolah waktu pelakasanaa akreditasi, pengisian perangkat yang diterima dan yang diserahkan.
Visitasi adalah kunjungan ke sekolah/madrasah yang dilakukan oleh asesor untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data serta informasi yang telah disampaikan oleh sekolah/madrasah melalui pengisian instrumen akreditasi.
Tujuan Visitasi
- Meyakinkan keabsahan serta kesesuaian antara fakta di lapangan dengan data yang diperoleh melalui pengisian instrumen akreditasi.
- Memperoleh data dan informasi tambahan mengenai keadaan yang sesungguhnya dari sekolah/madrasah yang diakreditasi .
Prinsip visitasi
- efektif: mampu menjaring informasi yang akurat dan valid sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat bagi semua pihak yang memerlukannya .
- efisien: dibatasi pada hal-hal yang pokok saja, namun cukup memberikan gambaran yang utuh dan terfokus pada substansi yang telah ditetapkan
- objektif: berdasarkan kenyataan pada sejumlah indikator yang dapat diamati
- mandiri: mendorong sekolah/madrasah melakukan pengisian instrumen akreditasi secara akurat sbg salah satu fungsi pokok manajemen penyelenggaraan sekolah/ madrasah dalam rangka pemberdayaan sekolah/madrasah.
Kehadiran asesor selama visitasi untuk :
- Mencocokkan isian ia sekolah dengan keadaan yang sebenarnya, sekolah membuktikan keakuratan isian dengan bukti fisik yang memadai (klarifikasi, verifikasi dan validasi)
- Jika pernyataan butir tidak menuntut bukti fisik akan dilakukan dengan wawancara, pengamatan atau observasi.
Pelaksanaan visitasi
Pada saat visitasi tim asesor akan melakukan :
- Mengadakan temu awal
a. Menyampaikan tujuan visitasi
b. Menetapkan cara teknik visitasi
c. Menetapkan responden (nara sumbar)
d. Menyerahkan kartu kendali validasi proses visitasi kepada kepala sekolah/ madrasah - Melakukan observasi lingkungan sekolah
a. Mengamati fasilitas sekolah baik kuantitas maupun kualitasnya
b. Mencatat hasil pengamatan - Melakukan klarifikasi,verifikasi dan validasi data isian sekolah dengan keadaan sebenarnya
- Asesor 1 dan 2 mengadakan koordinasi (kepala sekolah menyiapkan tempat khusus bagi asesor)
- Mengadakan temu akhir
a. Ucapan terima kasih
b. Menyampaikan temuan-temuan selama visitasi
c. Pamit - Sehari setelah divisitasi, sekolah//madrasah mengisi instrumen kinerja asesor, dan setelah diisi dimasukan dalam sampul tertutup (sifatnya rahasia), kemudian dikirim melalui kantor pos kepada bap-s/m provinsi jawa timur dengan alamat jl. Indragiri no. 62 surabaya kode pos 60242
Larangan Sekolah/Madrasah
- Sekolah/madrasah dilarang keras melakukan kegiatan yang menghambat visitasi
- Sekolah/madrasah dilarang keras memanipulasi data dan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata disekolah
- Sekolah/madrasah dilarang keras memberi apapun kepada asesor yang dapat mengurangi objektifitas hasil visitasi
Perangkat yang diterima sekolah/ madrasah dan cara pengisiannya
- Setiap sekolah/madrasah yang akan di akreditasi menerima 2 (dua) Buku Perangkat Akreditasi
- Tiap Buku Perangkat Akreditasi terdiri dari 4 bab yaitu:
Bab I; berisi Instrumen Akreditasi (IA)
Bab II; berisi Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi
Bab III; berisi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung
Bab IV; berisi Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi - Kedua buku Perangkat Akreditasi harus diisi pada Bab I dan III (yang diisikan harus sama) secara lengkap sesuai data dan fakta sekolah/madrasah.
- Dalam mengisi Bab I, harus memperhatikan pada Bab II, dan dokumen/berkas yang ada/dimiliki oleh sekolah/madrasah pada setiap butir Instrumen harus sesuai kondisi/fakta yang sebenarnya, kemudian dicatat pada Bab III
- Surat Pernyataan yang terdapat di dalam buku Perangkat Akreditasi diisi, dan pada salah satu buku harus dibubuhi materi Rp. 6000,- serta ditandatangai oleh Kepala Sekolah/Madrasah dan distempel, sedangkan 1 buku lainnya tidak perlu materai.
- Pengisian Bab IV yaitu Skoring hasil akreditasi dengan cara memindahkan skor yang telah diisikan pada IA ke dalam format Matrik Excel yang terdapat dalam soft copy CD.
- Kemudian CD (soft copy) hasil skoring akreditasi di print 2x dan dilampirkan pada pemberkasan untuk diserahkan ke UPA Kab./Kota.
- Buku Perangkat Akreditasi yang telah diisi lengkap, dua buku (salah satunya yang bermaterai) diserahkan ke BAP-S/M melalui UPA Kab./Kota.
- Sekolah/madrasah harus memfotocopy Buku Perangkat Akreditasi yang telah diisi lengkap dan bermeterai untuk arsip sekolah/madrasah
Berkas yang harus diserahkan sekolah/ madrasah kepada upa-s/m
- Perangkat Akreditasi (yang berisi IA, Juknis, Instrumen Pengumpulan Data dan Skoring) yang telah diisi oleh Sekolah/Madrasah rangkap dua
- Surat Pernyataan yang terdapat di dalam buku perangkat akreditasi setelah diisi, salah satu buku dibubuhi materai Rp. 6.000,00 dan ditandatangani Kepala Sekolah/ Madrasah serta distempel
- Hasil Skoring dan Pemeringkatan Akreditasi menurut Sekolah/Madrasah yang berbentuk matrik excel (Soft dan Hard copy)
- Rekomendasi Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kab/Kota Setempat bahwa sekolah/madrasah tersebut siap/ disetujui untuk diakreditasi.
- Dokumen lain yang harus disertakan yaitu :
a. Fotocopy Surat ijin operasional sekolah/madrasah
b. Daftar siswa tiap-tiap kelas
c. Daftar guru/pendidik dan tenaga kependidikan yang ditandatangani kepala Sekolah/Madrasah
d. Surat Pernyataan pemberlakuan kurikulum ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah
e. Fotocopy Daftar Kumpulan Hasil UASBN (DKH UABN) satu tahun terakhir ditandatangani kepala Sekolah/ Madrasah.
f. Gambar lanscape tanah dan surat ijin penggunaan lahan, gambar/foto bangunan dan surat ijin mendirikan bangunan, atau yang sejenisnya.