NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Seperti kita tahu bahwa setiap guru diwajibkan berpendidikan terakhir S1, termasuk juga menjadi persyaratan dalam pengajuan penerbitan NUPTK baru sebagai acuan pengajuan sertifikasi guru.
Jika tidak salah, sejak tahun 2010 yang lalu kementerian pendidikan sudah mensosialisasikan bahwa kualifikasi akademik guru harus S1 atau D-2.
Dalam 2 tahun terakhir ini, guru yang tidak memiliki NUPTK tidak mendapatkan tunjangan fungsional guru (TFG) sehingga banyak guru yang panik dan saling menyalahkan setelah pemberlakuan tersebut.
Juga banyak NUPTK yang Non-S1 yang terbit sebelum tahun 2010 tanpa mensyaratkan pendidikan terakhir S1, bahkan banyak juga NUPTK bajakan. Kok bisa ya? Iya memang bisa! NUPTK model seperti ini diambil dari pemilik NUPTK non aktif atau meninggal dunia. Saat verval namanya diganti (bukan diubah), maksudnya di detail PTK tetap muncul nama asli sebelum verval. Contoh; nama asal 'zainuddin' nama setelah verval 'syaiful anam'.
Nah, info terbaru saat ini waktu saya ikut rapat bersama kepala sekolah di kemenag kabupaten.
- Bahwa NUPTK Non-S1 juga tidak akan mendapat tunjangan fungsional.
- NUPTK bajakan atau Non S1 kemungkinan akan di blokir oleh sistem tahun yang akan datang (2017).
Kenapa kementerian pendidikan memberlakukan hal tersebut? hal ini untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, masak ijazah SMA/MA mengajar di SMA/MA, itu namanya 'jeruk makan jeruk'. hehe...
Jadi jika anda seorang guru, maka bergegaslah untuk melanjutkan kuliah supaya anda tidak "hanya mengajar saja".
Oke sudah ya info dari saya untuk anda para guru, semoga bermanfaat...