Istilah Dalam Dunia Pendidikan dan Pengertiannya. Sering kita temui istilah atau singkatan dalam dunia pendidikan, namun terkadang kita pun tidak tahu apa maksudnya. Seperti silabus, RPP, prota, promes, kurikulum, ukk, kkm, atau lainnya. sehingga membuat kita bertanya-tanya apa dan bagaimana???
Karena itu saya share apa ini apa itu? Sebagian orang mungkin sudah tahu apa maksud dari semua itu, apalagi yang sudah basah kuyup dengan pendidikan seperti saya. namun tidak ada salahnya saya bagikan di blog ini. oke langsung baca saja ya...
Istilah | Singkatan | Pengertian |
Badan Standar Nasional Pendidikan | BSNP | Badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan. |
Evaluasi Kurikulum | Proses penilaian pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dilakukan melalui teknik angket, wawancara, penggalian dokumen, dan supervisi kelas. | |
Evaluasi Pendidikan | Proses penilaian terhadap input, proses transformasi hingga output pendidikan yang meliputi siswa, materi/kurikulum, guru, metode/pendekatan, sarana dan prasarana serta lingkungan manusia dan non- manusia. | |
Implementasi Kurikulum | Kegiatan untuk melaksanakan semua rancangan kurikulum yang telah disusun pada tahap penyusunan kurikulum. | |
Indikator kompetensi | Perilaku yang dapat diukur dan atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. | |
Kalender Akademik | Pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Komponen kalender pendidikan meliputi: (1) permulaan tahun pelajaran, (2) minggu efektif belajar, (3) waktu pembelajaran efektif, dan (4) waktu libur | |
Kegiatan Ekstra-Kurikuler | Ekskul | Salah satu bentuk program pengembangan diri yang berupa kegiatan pembelajaran di luar kelas. |
Kegiatan Pengembangan Diri | Kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengeskpresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi madrasah. | |
Kepala Madrasah | Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala pada madrasah dalam mengelola sebuah satuan pendidikan dibawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia | |
Kompetensi Dasar | KD | Sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi. |
Kriteria Ketuntasan Minimal | KKM | Target ketuntasan minimal untuk setiap aspek penilaian mata pelajaran, yang telah ditetapkan oleh masing-masing Madrasah. Kriteria Ketuntasan Minimal dihitung berdasarkan empat komponen yaitu: esensial, kompleksitas, daya dukung, dan intake. Karena semua kompetensi dasar itu adalah esensial, maka pertimbangan yang perlu diperhatikan hanyalah ketiga komponen yang lain. |
Kurikulum | Seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. | |
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan | KTSP | Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan berlandaskan kepada standar nasional isi, kompetensi lulusan, pedoman BSNP, dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan panduan lain yang relevan. |
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan: Dokumen 1 | KTSP: Dokumen 1 | Dokumen KTSP yang berisi penyusunan visi, misi, tujuan madrasah, struktur dan muatan kurikulum (mata pelajaran, mulok, pengembangan diri, ketuntasan belajar, kenaikan/kelulusan serta kalender pendidikan) yang sesuai dengan karakteristik masing-masing satuan pendidikan. |
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan: Dokumen 2 | KTSP: Dokumen 2 | Dokumen KTSP yang berisi silabus dan contoh RPP. |
Laporan Hasil Belajar Siswa | LHBS | Laporan hasil belajar siswa yang menggambarkan tingkat pencapaian kriteria kompetensi minimal (KKM). |
Madrasah | Lembaga pendidikan Islam yang berfungsi sebagai lembaga pengembangan dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat di bawah naungan Departemen Agama Republik Indonesia. | |
Madrasah Ibtidaiyah | MI | Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebelum Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat, di dalam binaan Menteri Agama. |
Monitoring Kurikulum | Serangkaian kegiatan pemantauan terhadap pelaksanaan kurikulum dengan berbagai cara agar pelaksanaan tidak menyimpang dari yang direncanakan berdasarkan indikator keberhasilan yang telah disusun. Monitoring ditujukan untuk melihat sejauh mana progres yang telah dicapai dalam pelaksanaan kurikulum, apa kendalanya, dan faktor-faktor apa sajakah yang mempengaruhinya. | |
Muatan Kurikulum | Komponen kurikulum yang terdiri dari mata pelajaran,kegiatan pengembangan diri, pengertian beban belajar, ketuntasan belajar serta ketentuan kenaikan kelas dan kelulusan. | |
Muatan lokal | Mulok | Kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. |
Musyawarah Guru Mata Pelajaran | MGMP | Forum perkumpulan guru mata pelajaran di tingkat sekolah menengah pertama untuk mendiskusikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pembelajaran mata pelajaran yang bersangkutan. |
Pendidikan Agama Islam | PAI | Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang diberikan di sekolah. |
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | PKN | Nama mata pelajaran untuk memberikan pembelajaran tentang Pancasila dan Kewarganegaraan. |
Pengawas Pendidikan Agama Islam | PPAI | Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung-jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan agama di madrasah umum dan di madrasah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis dan administrasi pada satuan pendidikan pra madrasah, dasar, dan menengah. |
Pengembangan diri | Kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan,bakat,minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi madrasah. | |
Pengembangan kurikulum | Rangkaian proses yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi terhadap kurikulum. | |
Perencanaan Kurikulum | Penetapan tujuan, arah dan cara sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai oleh tiap-tiap satuan pendidikan. | |
Pembelajaran Tematik | Pembelajaran teRpadu yang menggunakan tema untuk mengaitkan beberapa mata pelajaran sehingga dapat memberikan pengalaman bermakna kepada siswa. Tema adalah pokok pikiran atau gagasan pokok yang menjadi pokok pembicaraan. | |
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah | RAPBM | Rencana anggaran madrasah yang menggambarkan rencana pendapatan dan rencana belanja madrasah untuk satu tahun. |
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran | RPP | Rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus. RPP berisi pengembangan Kompetensi Dasar menjadi indikator, menentukan pengalaman belajar yang sesuai, materi pokok pembelajaran, bentuk, teknik dan instrument pembelajaran berdasarkan alokasi waktu dan sumber belajar. |
Pusat Kegiatan Guru | PKG | Forum perkumpulan guru kelas di tingkat sekolah dasar untuk mendiskusikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pembelajaran mata pelajaran di sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah. |
Siklus Pengembangan Kurikulum | Proses dalam pengembangan kurikulum yang meliputi delapan langkah: (1) analisis situasi dan kebutuhan, (2) merumuskan arah dan sasaran kurikulum, (3) menetapkan standar kompetensi dan hasil belajar, (4) memilih kegiatan pembelajaran, (5) menyeleksi dan mengorganisasikan isi pembelajaran, (6) menyusun metode asesmen dan evaluasi hasil pembelajaran, (7) mengimplementasikan dan memonitor pelaksanaan kurikulum, (8) mengevaluasi kurikulum, dan kembali ke analisis situasi dan kebutuhan. | |
Silabus | Rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi dan kompetensi dasar, kegiatan pembelajaran, materi pokok/pembelajaran indikator pencapaian kom¬pe¬tensi, penilaian, sumber, dan alokasi waktu belajar. | |
Standar Isi | SI | Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. |
Standar Kompetensi Lulusan | SKL | Kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. |
Standar Kompetensi | SK | Ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu. |
Standar Nasional Pendidikan | SNP | Kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
Struktur Kurikulum | Merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peseta didik dalam kegiatan pembelajaran. Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran. | |
Supervisi | Serangkaian kegiatan pengawasan yang ditujukan untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu, proses dan prestasi akademik melalui pengamatan, penilaian dan pembinaan. | |
Tim Pengembang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan | Tim Pengembang KTSP | Merupakan penggerak penyusunan, implementasi, monitoring dan pengendalian, serta evaluasi kurikulum. Tim ini terdiri dari kepala madrasah, komite, beberapa guru (termasuk Wakil kepala Madrasah bidang kurikulum), tokoh masyarakat, dan nara sumber. |
Ulangan Harian | UH | Kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih. |
Ulangan Tengah Semester | UTS | Kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut. |
Ulangan Akhir Semester | UAS | Kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut. |
Ulangan Kenaikan Kelas | UKK | Kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut. |
Ujian sekolah/madrasah | US/UM | Kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah. |
Ujian Nasional | UN | Kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan. |