Bagi sekolah, hasil penilaian prestasi kerja sangat penting dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier, antara lain untuk mengidentifikasi kebutuhan program pengembangan keprofesian berkelanjutan, promosi, dan berbagai aspek lain dari keseluruhan proses manajemen sumber daya manusia secara efektif dan efisien.
Oleh karena itu, hasil penilaian prestasi kerja dapat menunjukkan apakah guru, kepala sekolah, dan guru diberi tugas tambahan sudah memenuhi target atau sasaran yang telah direncanakan baik secara kualitas, kuantitas, waktu, dan/atau biaya serta menunjukkan perilaku kerja dalam pelaksanaan tugasnya.
Tujuan Penilaian Prestasi Kerja
Penilaian prestasi kerja ini bertujuan untuk menjamin obyektivitas pembinaan yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja yang berdampak pada peningkatan karir dalam jabatan dan kepangkatan.
Manfaat Penilaian Prestasi Kerja
Penilaian prestasi kerja merupakan hasil evaluasi kinerja dalam jangka waktu tertentu dan sebagai alat kendali agar setiap kegiatan pelaksanaan tugas pokok selaras dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam renstra dan rencana kerja tahunan sekolah. Penilaian prestasi kerja dilaksanakan oleh pejabat penilai sekali dalam satu tahun yang dilakukan untuk menilai prestasi kerja dari bulan Januari sampai dengan Desember.
Hasil penilaian prestasi kerja dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan pembinaan prestasi dan karier, yang berkaitan dengan bidang-bidang sebagai berikut.
- Bidang Pekerjaan
Sebagai dasar pertimbangan dalam kebijakan perencanaan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia, serta kegiatan perancangan pekerjaan dalam organisasi. - Bidang Pengangkatan dan Penempatan
Sebagai dasar pertimbangan dalam proses rekrutmen, seleksi dan penempatan serta penugasan sesuai dengan kompetensi dan prestasi kerjanya. - Bidang Pengembangan
Sebagai dasar pertimbangan pengembangan karier dan pengembangan kemampuan serta keterampilan yang berkaitan dengan pola karier dan program pengembangan keprofesian berkelanjutan. - Bidang Penghargaan
Sebagai dasar pertimbangan pemberian penghargaan dengan berbasis prestasi kerja seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji, promosi, atau kompensasi dan lain-lain. - Bidang Disiplin
Sebagai dasar peningkatan kinerja dan kewajiban sebagai pegawai dalam mematuhi peraturan perundang-undangan tentang disiplin PNS
Panduan Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja Guru
Prinsip Penilaian Prestasi Kerja
Penilaian prestasi kerja dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Obyektif
Penilaian Prestasi Kerja harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subyektif pribadi dari pejabat penilai terhadap guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan yang dinilai. - Terukur
penilaian prestasi kerja harus dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. - Akuntabel
seluruh hasil penilaian prestasi kerja harus dapat dipertanggung- jawabkan kepada pejabat yang berwenang. - Partisipatif
seluruh proses penilaian prestasi kerja harus melibatkan secara aktif antara pejabat penilai dengan guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan yang dinilai melalui proses diskusi untuk mencapai kesepakatan antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai. - Transparan
seluruh proses dan hasil penilaian prestasi kerja terbuka dan tidak bersifat rahasia. - Tepat Waktu
program diimplementasikan segera setelah SKP ditandatangani sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. - Pengembangan
kegiatan yang dituangkan dalam SKP merupakan kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja sekarang dan yang akan datang, bukan hanya untuk mengukur kinerja yang telah berlalu.