Maysir Menurut Para Mufassir

Maysir Menurut Para Mufassir
Maysir Menurut Para Mufassir

Maysir Menurut Para Mufassir. Kata maysir adalah mashdar dari fi’il madhi yasara dari akar kata al-yusr (yang berarti kemudahan, karena si penjvd! bisa mengambil atau mendapat harta dengan mudah tanpa perlu bersusah payah), atau kata al-yasar (yang berarti kekayaan, karena jvd! menjadi penyabab kekayaan si penjvd! apabila dia menang). Menurut para mufassir salaf makna kata maysir dalam ayat diatas adalah qimar, qimar merupakan bentukan dari kata fi’il madhi qamara (yang berarti bertaruh).

Berikut penjelasan ulama tentang definisi qimar.
Imam Mawardi: setiap orang yang memasukinya tidakn akan terlepas dari kemungkinan untung jika menang dan rugi jika kalah.
Al-Hirasi: pertaruhan yang dipenuhi khayalan kegagalan seseorang dan kesuksesan yang lain
Ibnu Qudamah: setiap orang yang bertaruh tidak akan terlepas dari kemungkinan untung dan rugi

Dari definisi-definisi yang disampaikan para ulama dapat disimpulkan bahwa qimar adalah pertaruhan yang didalamnya ada orang yang untung dan ada yang rugi. Meski para mufassir sepakat bahwa makna maysir adalah qimar, mereka berselisih pendapat tentang apakah maysir yang diharamkan mengarah pada segala macam bentuk qimar atau hanya hanya mengaarah pada bentuk qimar tertentu. Bentuk qimar tertentu yang dimaksud adalah prjvd!@n bangsa arab jahiliyah, dimana memotong seekor unta dan membaginya menjadi 28 bagian, lalu mengambil 10 anak panah dan menuliskan nama-nama tertentu pada anak panah tersebut. 7 anak panah berisi bagian unta, sementara sisanya kosong. Seluruh anak panah tersebut kemudian ditaruh pada sebuah bejana dan masing-masing mereka mengambil satu anak panah. Siapa yang mendapat anak panah kosong merekalah yang membayar harga unta. Orang yang menang biasanya memberikan daging unta itu kepada fakir miskin.

Jika diteliti permainan-permainan yang melalaikan ada tiga kategori :

Mengandung taruhan uang (mutlak haram)


Permainan apapun yang mengandung taruhan uang telah disepakati keharamannya oleh semua fuqaha. Karena hal itu termasuk maysir yang harus dijauhi. Baik permainan itu murni bergantung pada nasib (seperti menggunakan dadu / undian) atau melibatkan pemikiran pemainnya (seperti catur)

Tidak mengandung taruhan uang (mutlak haram)


Ada beberapa permainan yang meski tidak mengandung taruhan uang tetap disepakati keharamannya oleh semua fuqaha semisal Nard (backgammon). Hal itu tidak lain disebabkan adanya  nash hadits yang secara gamblang  mengharamkannya meski tanpa taruhan. Menurut Imam Malik permainan ini adalah bentuk permainan yang semata-mata bergantung pada nasib dan tidak berdasarkan pemikiran, prediksi, dll.

Tidak mengandung taruhan uang (masih diperselisihkan)


Para ulama berselisih pendapat mengenai permainan yang tidak mengandung taruhan uang tapi melibatkan pemikiran pemain dan tidak murni bergantung pada nasib seperti catur. Ada tiga pendapat ulama mengenai catur, yaitu : Imam Malik:haram, Imam hanafi: makruh taghlidz dan harus dijauhi sekalipun tidan sampai haram, Imam Syafi’i: makruh tanzih dan tetap boleh dimainkan (asal tidak sampai melalaikan shalat dan bebas dari percakapan buruk).

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya