Etika Di dalam Masjid. Masjid adalah milik Allah, karena itu kesuciannya harus dipelihara. Segala sesuatu yang diduga mengurangi kesucian masjid atau dapat mengesankan hal tersebut, tidak boleh dilakukan di dalam masjid maupun diperlakukan terhadap masjid. Salah satu yang ditekankan oleh sebagian ulama sebagai sesuatu yang tidak wajar terlihat pada masjid (dan sekitarnya) adalah kehadiran para pengemis.
UntuK memelihara kesucian masjid, Allah Swt. berfirman agar para pengunjungnya memakai hiasan ketika mengunjungi masjid sebagaimana firman-Nya dalam QS Al-A'raf: 31: "Hai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid". Rasulullah Saw. menganjurkan agar memakai wangi-wangian saat berkunjung ke masjid, dan melarang mereka yang baru saja memakan bawang memasukinya. "Siapa yang makan bawang putih atau merah hendaklah menghindar dan masjid kita".
Masjid harus mampu memberikan ketenangan dan ketenteraman pada pengunjung dan lingkungannya, karena itu Rasulullah Saw. melarang adanya benih-benih pertengkaran didalamnya, sampai-sampai beliau bersabda, "Jika engkau mendapati seseorang menjual atau membeli di dalam masjid, katakanlah kepadanya, "Semoga Allah tidak memberi keuntungan bagi perdaganganmu, "dan bila engkau mendapati seseorang mencari barangnya yang hilang di da1am masjid, maka katakanlah, "Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu (semoga engkau tidak menemukannya)."
Kedua teks yang disebutkan diatas tidak berarti larangan berbicara tentang perniagaan yang sifatnya mendidik umat, atau melarang para pembina dan pengelola masjid berniaga, melainkan yang dimaksud adalah larangan melakukan transaksi perniagaan didalam masjid. Fungsi masjid paling tidak dinyatakan oleh hadis Rasulullah Saw. ketika menegur seseorang yang membuang air kecil (disamping) masjid: "Masjid-masjid tidak wajar untuk tempat kencing atau (membuang sampah). Ia hanya untuk (dijadikan tempat) berzikir kepada Allah Ta'ala, dan membaca (belajar) Al-Quran" (HR Muslim). Dengan kata lain, masjid adalah tempat ibadah dan pendidikan dalam pengertiannya yang luas.