Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan.
Kegiatan sistemik dan terpadu adalah terdapatnya mekanisme yang jelas dalam memperbaiki mutu pendidikan dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.
Tujuan SPMP
Tujuan akhir penjaminan mutu pendidikan adalah tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa sebagaimana dicita-citakan oleh Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicapai melalui penerapan SPMP.
- Terbangunnya budaya mutu pendidikan;
- Pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas dan proporsional pada satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah;
- Ditetapkannya secara nasional acuan mutu dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau nonformal;
- Terpetakannya secara nasional mutu pendidikan yang dirinci menurut provinsi, kabupaten/kota, dan satuan atau program pendidikan;
- Terbangunnya sistem informasi mutu pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Alasan SPMP Dibutuhkan
- Mutu pendidikan bervariasi antar sekolah/madrasah dan antar daerah;
- Setiap siswa berhak layanan pendidikan bermutu;
- Perbaikan mutu sekolah/madrasah berkelanjutan sebagai kebutuhan; dan
- Mutu pendidikan yang rendah menyebabkan daya saing SDM rendah.
Tiga Tingkatan Acuan Mutu Pendidikan
- SPM
- SNP
- Standar mutu pendidikan di atas SNP:
- Berbasis keunggulan lokal.
- Adaptasi standar internasional.
Pembagian Tanggungjawab dalam SPMP
MENTERI :
- Menetapkan SPM, SNP
- Menyelenggarakan UN
- Akreditasi
PROVINSI
- Supervisi, pengawasan, evaluasi, bantuan, bimbingan.
- Membantu UN
- Membantu akreditasi
KABUPATEN/KOTA
- Supervisi, pengawasan, evaluasi, bantuan, bimbingan;
- Membantu UN
- Membantu akreditasi
SATUAN PENDIDIKAN
- Pemenuhan standar mutu acuan
- Penyusunan Kurikulum sesuai acuan mutu
- Menetapkan prose-dur operasional standar (POS).
- Didukung pemangku kepentingan.
- Komite sekolah/ madrasah memberi bantuan
- Melayani audit penjaminan mutu
- Mengikuti akreditasi
- Mengikuti sertifikasi mutu: lembaga, pendidik, siswa.
- Mengembangkan sistem informasi mutu melalui TIK
- Mendukung pemetaan mutu
12 Langkah Penjaminan Mutu Pendidikan
- Menyusun program penjaminan mutu
- Pilih instrumen (EDS/M) pengumpulan data
- Pengumpulan/verifikasi data (internal/eksternal)
- Mengolah dan analisis data
- Pelaporan temuan berbasis data
- Gunakan temuan untuk verifikasi pencapaian standar
- Pilih prioritas kebutuhan untuk perbaikan mutu
- Menyusun program/ dan anggaran perbaikan mutu
- Melaksanakan program perbaikan mutu
- Monitor kegiatan perbaikan mutu
- Pelaporan hasil perbaikan mutu
- Gunakan saran untuk berikutnya (langkah 1).