Di sebutkan dalam kitab ianatut-thalibin halaman 221 juz.2 imam Ibnu hajar menganjurkan sebaiknya kita berniat puasa sebulan penuh, mengikuti pendapat imam maliki supaya puasanya tetap sah, jika sewaktu-waktu niatnya terlupakan.
Pertayaan :
- Apakah hal tersebut tidak dikatan talfik (menyatukan dua pendapat imam madzhab)
- Bagaimana caranya mengikuti pendapat imam selain madzhab Syafi’I seperti anjuran Imam Ibnu hajar tentang niat puasa Ramadlan mengikuti pendapat imam maliki.
Jawaban:
- Tidak karena imam Ibnu hajar menganjurkan supaya taqlid.
- Harus mengikuti aturan bermadzhab.
Referensi : I’anatut thalibin juz.2 hal. 101-102