Membawa Barang Yang Tidak Maslahat Dalam Shalat. Sebagaimana kita tahu bahwa sekarang banyak orang yang membawa barang pada waktu shalat, terutama yang tidak ada hubungannya dengan shalat.
Lalu bagaimana hukumnya orang yang sedang sholat membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kemaslahatan sholat?. Seperti uang, tasbih dan lain sebagainya?
Jawaban : Shalatnya sah, selama barang yang dibawa tidak mutanajis (suci) ; akan tetapi jika barang tersebut mengganggu kekhusuan seperti membuat kegaduhan maka hukumnya haram.
Referensi :
Fathul wahab juz. 1 hal. 49
Tausyih hal. 53
Ianatut thalbin juz. 1 hal. 80-81
Fatawil kubra juz. 3 hal. 288
Fathul wahab juz. 1 hal. 49
Tausyih hal. 53
Ianatut thalbin juz. 1 hal. 80-81
Fatawil kubra juz. 3 hal. 288