Definisi Qashar Shalat Dalam Perjalanan. Sebagaimana tertera dalam kitab-kitab fikih ialah : "meringkas shalat empat raka’at menjadi dua raka’at" Apabila melihat difinisi ini, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa musafir yang sudah memenuhi persyaratan untuk meng-qashar shalat hanya bisa meng-qashar shalat yang jumlah raka’atnya empat, yaitu dzuhur, ashar,isya’.
sedangkan shalat maghrib dan shalat shubuh tidak bisa di qashar.
قال تعالى : وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا
"Dan apabila kalian bepergian dimuka bumi, maka tidaklah mengapa kalian meng-qashar shalat kalian jika kalian takut diserang orang kafir." (QS. an-Nisa, 101)
Diperkenankannya qashar sebagaimana diterangkan ayat diatas diberi batasan bila ada perasaan takut diserang musuh. Namun yang menjadi ke-isykalan bagaimana bila tidak dalam keadaan takut? Hal ini ternyata juga pernah dipertanyakan sahabat Tsa’labah kepada Sayyidina Umar bin Khaththab dalam riwayat Imam Muslim yang artinya :
Sahabat Tsa’labah bin Umayyah bertanya kepada Sahabat Umar: “Allah berfirman:
فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا
Padahal manusia telah benar-benar aman?” Sahabat Umar manjawab : “aku juga pernah heran tentang apa yang menjadi keherananmu, kemudian aku menanyakannya kepada Rasulullah SAW. Lalu beliau menjawab
هي صدقة تصدق الله بها عليكم فاقبلوا صدقت
"Qashar itu merupakan shadaqah yang diberikan Allah kepada kalian semua, maka terimalah shadaqah-Nya" (HR.MUSLIM)
Dengan keterangan hadits diatas, jelaslah bahwa diperkenankannya melaksanakan qashar shalat tidak hanya tertentu pada waktu takut diserang musuh saja, namun bisa juga dilaksanakan dalam keadaan aman.
Ulama’ sepakat bahwa musafir yang perjalanannya telah mencapai masafatul qashri diperbolehkan men-jamak dan meng-qashar shalatnya, baik berupa perjalanan wajib, sunnat, mubah, atau makruh.
Adapun contoh hukum perjalanan tersebut sebagai berikut :
- Wajib : seperti perjalanan untuk menggugurkan kewajiban haji atau untuk mencari ilmu yang wajib diketahui
- Sunnat : seperti perjalanan untuk silaturahmi
- Mubah : seperti perjalanan untuk berdagang
- Makruh : seperti perjalanan untuk berdagang kain kafan
- Haram : seperti keluarnya istri dari rumah tanpa seizin suami dll.
Demikian artikel Definisi Qashar Shalat Dalam Perjalanan, semoga bisa bermanfaat...