Bagaimana Shalatnya Pasien Memakai Kateter atau Selang. Di sebuah rumah sakit, terdapat pasien yang bernama Zaid. Karena mengidap suatu penyakit tertentu akhirnya Zaid terpaksa hanya berbaring lemah di atas ranjang.
Sudah menjadi prosedur rumah sakit, apabila ada pasien yang tidak bisa menjalankan aktivitasnya sendiri, maka pada kemaluannya akan dipasang sebuah alat, yaitu selang (kateter) yang dimasukkan untuk buang air kecil. Hal itu dilakukan baik hanya untuk mempermudah perawatan ataupun untuk tujuan pengobatan.
Pertanyaan
Bagaimana hukum shalat Zaid, dan bagaimana bersucinya?
Jawaban
Salat Zaid tersebut sah akan tetapi wajib i‘âdah (mengulangi salat) dan cara bersucinya sesuai dengan kemampuannya.
Referensi :
http://sidogiri.net/2015/03/pasien-salat-memakai-kateter
Bughiyah al-Mustarsidin, 162
alMajmu' Sarhil Muhadzab, III/136
http://sidogiri.net/2015/03/pasien-salat-memakai-kateter
Bughiyah al-Mustarsidin, 162
alMajmu' Sarhil Muhadzab, III/136