Wudhu versi 4 madzhab. Para ulama berbeda pendapat ketika menyebutkan rukun wudhu. Ada yang menyebutkan 4 saja sebagaimana yang tercantum dalam ayat Quran, namun ada juga yang menambahinya dengan berdasarkan dalil dari Sunnah.
4 (empat) rukun menurut Al-Hanafiyah mengatakan bahwa rukun wudhu itu hanya ada 4 sebagaimana yang disebutkan dalam nash Quran. 7 (tujuh) rukun menurut Al-Malikiyah menambahkan dengan keharusan niat, ad-dalk yaitu menggosok anggota wudhu`. Sebab menurut beliau sekedar mengguyur anggota wudhu` dengan air masih belum bermakna mencuci atau membasuh. Juga beliau menambahkan kewajiban muwalat. 6 (enam) rukun menurut As-Syafi`iyah menambahinya dengan niat dan tertib yaitu kewajiban untuk melakukannya pembasuhan dan usapan dengan urut, tidak boleh terbolak balik. Istilah yang beliau gunakan adalah harus tertib. 7 (tujuh) rukun menurut Al-Hanabilah mengatakan bahwa harus niat, tertib dan muwalat, yaitu berkesinambungan. Maka tidak boleh terjadi jeda antara satu anggota dengan anggota yang lain yang sampai membuatnya kering dari basahnya air bekas wudhu`.
Rukun / Fardla Wudhu menurut 4 madzhab :
- Syafi'i : 1. niat 2. membasuh muka 3. membasuh tangan 4. mengusap kepala 5. membasuh kaki 6. tertib
- Hanafi : 1.membasuh muka, 2. membasuh tangan, 3. mengusap kepala, 4. membasuh kaki.
- Maliki : 1. niat, 2. membasuh muka, 3. membasuh tangan, 4. mengusap kepala, 5. membasuh kaki, 6. muwalat, 7. addalk (menggosok)
- Hanbali : 1. niat 2. membasuh muka 3. membasuh tangan 4. mengusap kepala 5. membasuh kaki 6. tertib.
Rincian Rukun / Fardla Wudhu
- Niat ;
Niat wudhu` adalah ketetapan di dalam hati seseorang untuk melakukan serangkaian ritual yang bernama wudhu - Membasuh Wajah ;
Para ulama menetapkan bahwa batasan wajah seseorang itu adalah tempat tumbuhnya rambut (manabit asy-sya`ri) hingga ke dagu dan dari batas telinga kanan hingga batas telinga kiri. - Membasuh kedua tangan hingga siku ;
Secara jelas disebutkan tentang keharusan membasuh tangan hingga ke siku. Dan para ulama mengatakan bahwa yang dimaksud adalah bahwa siku harus ikut dibasahi - Mengusap kepala ;
Yang dimaksud dengan mengusap adalah meraba atau menjalankan tangan ke bagian yang diusap dengan membasahi tangan sebelumnya dengan air.- Al-Hanafiyah mengatakan bahwa yang wajib untuk diusap tidak semua bagian kepala, melainkan sekadar dari kepala. Yaitu mulai ubun-ubun dan di atas telinga.
- Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa yang diwajib diusap pada bagian kepala adalah seluruh bagian kepala. Bahkan Al-Hanabilah mewajibkan untuk membasuh juga kedua telinga baik belakang maupun depannya.
- Asy-syafi`iyyah mengatakan bahwa yang wajib diusap dengan air hanyalah sebagian dari kepala, meskipun hanya satu rambut saja. Dalil yang digunakan beliau adalah hadits Al-Mughirah : Bahwa Rasulullah SAW ketika berwudhu` mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya (sorban yang melingkari kepala).
- Mencuci kaki hingga mata kaki ;
Menurut jumhur ulama, yang dimaksud dengan hingga mata kaki adalah membasahi mata kakinya itu juga. - Tartib ;
Yang dimaksud dengan tartib adalah mensucikan anggota wudhu secara berurutan dari yang awal hingga yang akhir.- Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah tidak merupakan bagian dari fardhu wudhu`, melainkan hanya sunnah muakkadah. Akan halnya urutan yang disebutan di dalam Al-Quran, bagi mereka tidaklah mengisyaratkan kewajiban urut-urutan.
- bersikeras mengatakan bahwa tertib urutan anggota yang dibasuh merupakan bagian dari fardhu dalam wudhu`. Sebab demikianlah selalu datangnya perintah dan contoh praktek wudhu`nya Rasulullah SAW. Tidak pernah diriwayatkan bahwa beliau berwudhu` dengan terbalik-balik urutannya. Dan membasuh anggota dengan cara sekaligus semua dibasahi tidak dianggap syah.
- Al-Muwalat / Tidak Terputus ;
Maksudnya adalah tidak adanya jeda yang lama ketika berpindah dari membasuh satu anggota wudhu` ke anggota wudhu` yang lainnya. Ukurannya menurut para ulama adalah selama belum sampai mengering air wudhu`nya itu. - Ad-Dalk ;
Yang dimaksud dengan ad-dalk adalah mengosokkan tangan ke atas anggota wudhu setelah dibasahi dengan air dan sebelum sempat kering. Hal ini tidak menjadi kewajiban menurut jumhur ulama, namun khusus Al-Malikiyah mewajibkannya. Sebab sekedar menguyurkan air ke atas anggota tubuh tidak bisa dikatakan membasuh seperti yang dimaksud dalam Al-Quran.
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU`
No | Batalnya Wudhu | Hanafiyah | Malikiyah | Syafi'iyah | Hanabilah |
---|---|---|---|---|---|
1 | Keluarnya sesuatu dari qubul/dubur | Batal | Batal jika lazim | Batal | Batal |
2 | Tidur tidak tamakkun | Batal | Batal jika pulas | Batal | Batal mutlak |
3 | Hilang akal | Batal | Batal | Batal | Batal |
4 | Menyentuh kemaluan | Tidak batal | Batal | Batal | Batal |
5 | Menyentuh kulit lawan jenis | Tidak batal | Batal jika syahwat | Batal | Batal jika syahwat |
6 | Batal | Tidak batal | Tidak batal | Tidak batal | Tidak batal |
- Keluarnya sesuatu lewat dua lubang qubul atau dubur ;
Menurut al-Malikiyah keluar sesuatu yang tidak lazim seperti batu, darah atau nanah tidak membatalkan wudhu’ jika sesuatu tersebut terbentuk didalam usus (bukan karena menelan batu) - Tidur yang bukan dalam posisi tamakkun (posisi tetap) di atas bumi (tidak memungkinkan keluar sesuatu dari dubur);
- Menurut al-Hanabalah tidur membatalkan wudhu’ secara mutlaq.
- Menurut al-Malikiyah tidur pulas dapat membatalkan wudhu’ baik tamakkun atau tidak, sementara tidur tidur ringan tidak membatalkan wudlu’
- Hilang Akal Karena Mabuk, Tidur Atau Sakit
- Menyentuh Kemaluan dengan telalapak tangan ;
Menurut Madzhab Hanafi menyentuh kemaluan dengan tangan tidak batal wudu’. - Menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram ;
- Menurut as-Syafi’i membatalkan wudu’ tampa lapis selain rambut, kuku dan gigi.
- Menurut al-Hanafiyah tidak batal wudu’ sama sekali.
- Menurut al-Malikiyah membatalkan wudhu’ apabila dengan nafsu atau bermaksud bernafsu walaupun dengan lapis tipis, baik kulit, rambut.
- Menurut al-Hanabalah membatalkan wudhu’ dengan syahwat, Ajnabi atau Muhrim. Tidak batal wudu’ bagi yang di sentuh.
- Keluarnya Sesuatu dari badan, seperti darah, nanah dan semacamnya, akibat luka atau lainnya.
Catatan :
- Mereka sepakat bahwa Murtad juga menyebabkan batalnya wudu’ kecuali al Hanafiyah.
- Namun al Hanafiyah berpendapat Ketawa dalam solat juga menyebabkan batal wudu’.
- makan daging kambing atau unta menurut al-Hanabalah termasuk yang membatalkan wudu’, dan juga memandikan jenazah.
- Ragu terhadap hadats membatalkan wudu’ menurut al-Malikiyah.
- Sebelum pindah madzhab baca dulu Aturan Dalam Bermadzhab
Air Mustakmal :
Pada dasarnya Madahibil Arba’ah (4 madzhab) berpandangan sama tentang Air Musta’mal yaitu air yang berpisah/ menites dari tubuh yang digunakan untuk mengangkat hadats, atau untuk menghilangkan najis selama sifat-sifat air tidak berubah.
- Bersuci dengan cara memasukkan anggota tubuh ke dalam air sedikit (kurang dari 2 Qullah =190 Liter/ wadah berukuran 85 cm2 [syafi’i] ) maka air tersebut dihukumi Musta’mal setelah diangkatnya anggota tubuh.
- Air Musta’mal ini hukumnya suci tapi tidak bisa mensucikan. Artinya air itu suci tidak menghilangkan najis, bisa digunakan dalam memasak dsb. tapi tidak bisa digunakan lagi mensucikan, Demikian menurut al-Madahib kecuali Malikiyah.
- Menurut al-Malikiyah Air musta’mal hukumnya suci dan mensucikan, Artinya, bisa dan sah digunakan lagi untuk berwudu` atau mandi bersuci, tetapi makruh apabila masih ada air yang tidak musta’mal
- Menurut as-Syafi’I Air musta’mal yang mencapai dua Qullah dengan sendirinya menjadi air suci dan mensucikan.