Dalam kajian ilmu fiqih, zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim, dimana zakat itu sendiri bermacam-macam. mulai dari zakat hewan, emas atau perak, hasil bumi, buah-buahan, dan zakat dagang (tijarah).
Nah kali ini saya share syarat harta yang wajib di keluarkan zakatnya.
Syarat-syarat hewan yang wajib zakati:
- Sampai satu nishab (madzhab Hanafi tidak mensyaratkan nishab).
- Dimiliki secara penuh, baik perorangan maupun syirkah. Jika milik umum seperti milik masjid, madrasah, atau jam’iyah maka tidak wajib dizakati.
- Haul (perputaran satau tahun penuh).
- Tidak untuk dipekerjakan seperti disewakan.
- Digembala ditempat yang tidak dipungut biaya termasuk milik sendiri dalam mayoritas satu tahun.
Catatan : syarat keempat dan kelima tidak menjadi persyaratan dalam madzhab Makili.
Syarat-syarat emas dan perak yang wajib zakati:
- Dimiliki secara penuh.
- Sampai satu nishab.
- Tidak mempunyai hutang (menurut 3 madzhab selain madzhab Syafi’i).
- Haul (perputaran satau tahun penuh).
- Tidak dipakai sebagai perhiasan.
Catatan :
- Menurut madzhab Hanafi perhiasan yang diperbolehkan tetap wajib dizakati (lihat : Syarh Fath Aal-Qadir I/524)
- Menurut sebagian ulama, uang kertas wajib dikeluarkan zakanya, sebagaimana emas dan perak. Sedangkan nishab dan kadar zakatnya sama dengan emas dan perak.
Syarat-syarat hasil bumi yang wajib zakati :
- Ditanam.
- Berupa biji-bijian yang biasa menjadi makanan pokok dan bisa disimpan dalam waktu yang lama.
- Tidak mempunyai hutang (menurut madzhab Hanbali).
- Satu nishab (madzhab Hanafi tidak mensyaratkan nishab).
Syarat-syarat buah-buahan yang wajib zakati :
- Dimiliki secara penuh
- Mencapai satu nishab (menurut Hanafiyah persyaratan nishab tidak ada, sehingga setiap buah-buahan menurut Hanafiyah wajib dizakati).
Syarat zakat tijarah :
- Diniati untuk diperdagangkan dan bukan untuk yang lain. Menurut Malikiyah termasuk dalam hal ini ialah niat diperdagangkan ketika membeli meskipun disertai untuk digunakan sendiri atau disewakan (Hasyiyah al-Dasuqi I/472-473).
- Barang yang diperdagangkan harus diperoleh dari proses timbale balik seperti jual beli atau imbalan dari akad persewaan.
- Dimiliki secara penuh
- Satu nishab (krus sebanyak harta nishabnya emas termasuk harta yang ada di orang lain)
- Satu tahun penuh menurut kalender hijriyah
Catatan : menurut Malikiyah harta dagangan yang sifatnya investasi seperti membeli tanah dengan niat dijual ketika harga tinggi, maka zakatnya wajib dikeluarkan ketika sudah laku (Hasyiyah al-Dasuqi I/-473). Dan diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat.
Semoga artikel Syarat Harta Yang Wajib di Zakati ini bisa mermanfaat...