Status Anak Z!na Kepada Siapa Mereka Bernasab

Status Anak Z!na Kepada Siapa Mereka Bernasab
Status Anak Z!na Kepada Siapa Mereka Bernasab

Diskripsi Masalah: Ada seorang gadis yang sedang hamil diluar nikah lalu dia menikah dengan seorang laki-laki (bukan yang menghamili) dan melahirkan anak perempuan.

Pertanyaan: Siapakah yang sah menjadi wali anak tersebut dan kepada siapa nasabnya?

Jawaban: Yang menjadi wali adalah yang mengawini asalkan antara perkawinan dan waktu melahirkan lebih dari enam bulan, tapi kalau antara perkawinan dan melahirkannya hanya enam bulan atau kurang, maka hukum perwaliannya tidak sah karena tidak bernasab kepadanya dan hanya bernasab kepada ibunya.

Referensi : Bughiyah Al-Mustarsyidin As-Syamela : I/496

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya