Penggunaan Fasilitas Masjid Untuk Selain Masjid

Penggunaan Fasilitas Masjid Untuk Selain Masjid
Penggunaan Fasilitas Masjid Untuk Selain Masjid

Penggunaan Fasilitas Masjid Untuk Selain Masjid. Sering kita jumpai fasilitas masjid digunakan untuk hal-hal yang lain yang tidak ada hubungannya dengan masjid, seperti pengeras suara di gunakan untuk pengumuman berita kematian, kambing hilang, PKK. Dan juga hambalnya di gunakan untuk alas tahlilan, pengajian umum dan lain sebagainya.

Pertanyaan : Bagaimana hukumnya menggunakan fasilitas majid untuk kepentigan umum seperti di atas?.
Jika tidak boleh, apa kewajiban si pengguna?.

Jawaban: a di tafsil
  • Apabila waqif mensyaratkan harus di gunakan untuk keperluan masjid, maka tidak boleh di gunakan untuk kepentingan umum.
  • Apabila waqif tidak memberikan syarat, maka boleh dengan catatan; di gunakan untuk kebaikan dan tidak di bawa keluar masjid.
Jawaban: b
  • Apabila si pengguna fasilitas terebut memakai akad ijarah/ pinjaman maka harus mengembalikan ketempat semula
  • Apabila si pengguna fasilitas terebut memakai akad sewa maka harus memberikan ongkos seperti halnya akad yang sah.

Referensi :
Qalyubi juz. 3 hal. 106
Hamisy Ianatut thalbin juz. 3 hal. 59-60

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya