Bentuk Zakat Dalam Islam Yang Harus Dibayarkan

Bentuk Zakat Dalam Islam Yang Harus Dibayarkan
Bentuk Zakat Dalam Islam Yang Harus Dibayarkan

Bentuk Zakat Dalam Islam Yang Harus Dibayarkan. Menurut madzhab Syafi’ie zakat tanaman harus diberikan dalam bentuk barangnya seperti beras diberikan dalam bentuk beras, hewan dan lain-lain. Kecuali zakat tijarah (dagangan) maka harus diberikan dalam bentuk qimah (mata uang)

Menurut madzhab Hanafi zakat tanaman, hewan, emas dan perak dapat diberikan dalam bentuk nilainya. Perlu diketahui bahwa qimah dalam madzhab Hanafi adalah nilai dari barang yang seharusnya dikeluarkan, bukan dari nilai penjualan barang tersebut.

Contoh: ketika memasuki masa panen padi dijual dengan system tebasan dengan harga Rp.10.000.000, dan setelah dipanen mengeluarkan 15 ton gabah senilai Rp.15.000.000 (perton Rp.1.000.000) maka yang dikeluarkan adalah nilai dari 10% nya 15 ton (Rp.15.000.000) bukan dari 10% dari Rp.10.000.000 harga penjualan.

Orang yang wajib mengeluarkan zakat tanaman adalah orang yang punya bibit atau orang yang memiliki tanaman tersebut sebelum Nampak bagus (buduw al-Shalah), untuk itu, sawah yang penggarapannya diserahkan kepada orang lain dengan system bagi hasil, yang wajib mengeluarkan zakat adalah yang mempunyai bibit tanaman disawah tersebut. Apabila yang mempunyai bibit adalah penggarap sawah tersebut, maka beban zakat ditanggung penggarap tersebut, dan demikian pula sebaliknya.

Zakat fitrah menurut madzhab Hanafi boleh diberikan dalam bentuk nilainya tepung gandum seberat 2,7 kg. sedangkan menurut madzhab Maliki boleh diberikan dalam bentuk nilai beras 2,7 kg tapi hukumnya makruh.

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya