Dalam aturan berjamaah yang di sunahkan di belakang imam itu adalah orang – orang dewasa, lalu anak –anak, huntsa, kemudian para wanita, namun yang terjadi di sebagian Mushalla – mushalla atau masjid jamaah wanitanya di tempatkan di sebelah kiri jamaah pria dengan di pisah tabir dari kain.
Pertanyaan : (1) Bagaimana hukum shalatnya ma’mum pria yang posisinya lebih belakang dari pada ma’mum wanita di sampingnya. (2) Apakah mendapatkan fadlilahnya berjamaah penempatan jamaah wanita seperti di atas.
Jawaban: (1) Shalatnya sah. (2) Di tafsil; a. Menghilangkan fadlilahnya berjamaah. b. Tidak menghilangkan fadlilahnya berjamaah, akan tetapi menghilangkan fadlilahnya shaf.
Referensi : Ianatut thalibin juz. 2 hal. 25 - Qolyubi juz, 1 hal. 238-239 - Turmusy juz. 3 hal. 62