Pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan dilaksanakan secara terpadu dengan pendataan PTK dengan sasaran seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah. Karena itu, organisasi pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan ini juga harus dibentuk dengan melibatkan unsur yang lebih luas meliputi kedua kegiatan yang diintegrasikan tersebut. Untuk itu perlu dibentuk tim yang solid dan terpadu dari mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan satuan pendidikan.
Optimalisasi hasil pelaksanaan kegiatan pemetaan mutu pendidikan mensyaratkan adanya ketersediaan sumber daya manusia yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Administrator LPMP
- PNS di LPMP
- Menguasai TIK
- Menguasai substansi sistem NUPTK dan pemetaan mutu (basis EDS)
- Tim Layanan Konsultasi Propinsi
- PNS di LPMP
- Menguasai TIK
- Menguasai substansi sistem NUPTK dan pemetaan mutu (basis EDS)
- Sudah mengikuti Capacity Building pemetaan mutu pendidikan dan pembekalan operator pemutahiran NUPTK tingkat nasional
- Koordinator Kabupaten
- PNS Kabupaten/Kota yang diusulkan
- Menguasai TIK
- Menguasai substansi sistem NUPTK dan pemetaan mutu (basis EDS)
- Sudah mengikuti Capacity Building pemetaan mutu pendidikan dan pembekalan operator pemutahiran NUPTK tingkat provinsi
- Tim Layanan Konsultasi kabupaten/kota
- Menguasai TIK
- Menguasai substansi sistem NUPTK dan pemetaan mutu (basis EDS)
- Sudah mengikuti Capacity Building pemetaan mutu pendidikan dan pembekalan operator pemutahiran
- NUPTK tingkat provinsi
- Petugas Pemetaan
- Pengawas dan Operator Kecamatan
- Menguasai TIK
- Menguasai substansi sistem NUPTK dan pemetaan mutu (basis EDS)
- Operator Sekolah
- Guru/Staf TU Sekolah
- Menguasai TIK